INIBORNEO.COM, Pontianak – Hendrikus Adam, seorang pemuda asal Binua Nahaya, Kabupaten Landak, yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), memenuhi panggilan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalimantan Barat, pada Senin, 9 Desember 2024. Dalam surat yang berisi undangan klarifikasi tersebut, Hendrikus bertemu dengan IPTU Sihar Lumbantoruan, Kanit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar, beserta tim untuk menjalani sesi interogasi.
“Hari ini memenuhi panggilan pihak Polda Kalbar, terkait surat yang dilayangkan pada November 2024 atas dugaan keterlibatan oknum APH dalam aktivitas penambangan emas di Sungai Landak wilayah Binua Nahaya,” Kata Adam, saat memberikan keterangan yang juga ditemani penerima kuasa, Abdul Aziz dari LBH Pontianak.
Adam menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik sebagai warga negara untuk membantu Polda dalam mengungkap permasalahan terkait penambangan emas serta dugaan keterlibatan oknum, sesuai dengan poin-poin yang disampaikan dalam klarifikasi.
“Pihak Paminal menanyakan apakah oknum tersebut yang disebutkan dalam surat yang saya layangkan berasal dari Polri atau dari mana? Info adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut sendiri diterima dari orang kepercayaan cukong/pemodal tambang emas saat menjumpai saya. Bahkan yang bersangkutan sempat menawarkan imbalan dan meminta untuk diam atas rencana aktivitas yang akan dilakukan,” jelasnya.
Pada awal November 2024, Hendrikus Adam mengirimkan surat terbuka berjudul “Sapaan dari Seorang Warga” yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, dan Kapolres Landak. Surat tersebut dikirim sebagai respons terhadap kembali beroperasinya aktivitas penambangan emas di wilayah Binua Nahaya, Sungai Landak, sejak Oktober 2024.
Dalam suratnya, Hendrikus Adam mengutip pernyataan orang kepercayaan cukong atau pemodal (IR) yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut serta iming-iming uang jutaan rupiah yang ditawarkan kepadanya jika rencana tersebut berjalan lancar. Ia juga menyoroti pandangan para penambang yang meyakini bahwa pihak kepolisian tidak akan bertindak selama tidak ada laporan resmi atau isu tersebut diangkat ke ruang publik.
“Anggapan ini mengesankan seolah pihak kepolisian akan diam saja sepanjang tidak ada pelaporan yang diterima. Apakah benar demikian? Saya sendiri meragukan hal ini, sebab pihak kepolisian bagi saya memiliki sistem dan mekanisme sendiri yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” tambahnya.
Di akhir suratnya, Hendrikus Adam menyampaikan bahwa citra baik atau buruk institusi penegak hukum bergantung pada integritas individu yang diberi tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ia menegaskan bahwa Kapolres Landak, Kapolda Kalbar yang sebelumnya telah menyatakan komitmennya secara tegas terhadap isu penambangan emas dan Kapolri sebagai pucuk pimpinan tertinggi aparatur penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara di republik ini.
Hingga proses pemanggilan ini berlangsung, aktivitas penambangan di sekitar Sungai Landak, wilayah Binua Nahaya, masih terus berlanjut. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa keberadaan aparat penegak hukum seolah tidak memiliki daya pengaruh di mata para penambang.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2023, Hendrikus Adam juga pernah mengirimkan surat kepada Kapolda Kalbar, Kapolres Landak, dan Timanggong Binua Nahaya terkait aktivitas penambangan emas. Saat itu, surat tersebut sempat direspons dengan adanya tindakan di lapangan oleh pihak kepolisian.