INIBORNEO.COM, Pontianak – Kepolisian menyita 47 keping emas tanpa dokumen resmi di sebuah ruko di kawasan Jalan Perdana, Pontianak Selatan, pada Jumat, (3/5/2025). Hal itu terungkap setelah jajaran Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa narkotika.
Dalam rilis resmi yang diterima oleh iniborneo.com, kejadian ini bermula saat petugas mencurigai seorang pria berinisial AS membawa narkoba jenis sabu. Anggota Satresnarkoba kemudian membuntuti kendaraan yang dikendarai AS menuju sebuah ruko di Komplek Perdana Square.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan dan menemukan tiga keping emas dari tangan AS. Petugas lalu berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut ke dalam ruko.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tiga orang lainnya yang sedang melakukan aktivitas penimbangan serta pencatatan berat dan kadar emas. Mereka masing-masing berinisial SLN, SR, dan DSTI. Ketiganya langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 keping emas tambahan, sehingga total menjadi 47 keping emas.
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. AS diketahui sebagai pengantar emas. SR bertugas menjaga pintu masuk untuk menerima emas dari AS. DSTI bertugas menimbang, mencatat berat emas, dan membungkus emas serta menyimpannya. Sedangkan SLN bertugas mengoperasikan alat X-Ray guna mengetahui kadar dari setiap emas.
Saat dimintai dokumen legal terkait aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan mineral atau batu bara, para pelaku tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen resmi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa catatan berat dan nota penerimaan emas.
“Dari hasil olah TKP, terkait dokumen ataupun ijin menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara, namun empat orang tersebut tidak bisa menunjukan dokumen atas emas yang diamankan tersebut, selanjutnya empat orang tersebut dan barang bukti berupa emas dan alat/benda yang berkaitan dengan tindak pidana dibawa Kepolresta Pontianak guna di penyidikan lebih lanjut,” demikian pernyataan Polresta Pontianak dalam rilisnya.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP.