Aliansi Buruh Sawit Kalbar Desak Pembentukan Perda Perlindungan Buruh Sawit

  • Share
Audiensi ABS Kalbar bersama Komisi V DPRD Provinsi Kalbar
Audiensi ABS Kalbar bersama Komisi V DPRD Provinsi Kalbar

INIBORNEO.COM, Pontianak – Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh Sawit. Desakan ini disampaikan dalam audiensi ABS Kalbar bersama Komisi V DPRD Provinsi Kalbar yang digelar Kamis pagi di ruang Meranti, Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Pontianak.

Audiensi yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri 25 orang delegasi dari ABS Kalbar, yang terdiri dari gabungan organisasi buruh dan masyarakat sipil, antara lain Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (SBK KB), Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (FSPBR), GSBI Cabang Bengkayang, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Link-AR Borneo, AGRA Kalbar, dan perwakilan Sekretariat Nasional Koalisi Buruh Sawit (KBS).

Delegasi ABS Kalbar disambut oleh anggota Komisi V DPRD Kalbar, yakni Muh. Darwis (Fraksi PDIP), Ermin Elviani (Fraksi Demokrat), dan H. Fatahillah Abrar (Fraksi PKS). Hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, seperti Dana Oktavian (pengawas ketenagakerjaan), Siswo Yulianto (mediator hubungan industrial), dan Yohana Sumiati (Kasi Higiene Perusahaan dan Lingkungan Kerja).

Dalam pertemuan tersebut, para delegasi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi buruh sawit di lapangan. Mulai dari minimnya jaminan perlindungan sosial, buruknya kondisi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), rendahnya upah minimum sektoral (UMS), maraknya sistem kerja kontrak, borongan, dan outsourcing, hingga beban target kerja yang tinggi disertai sanksi pemotongan upah serta pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semena-mena.

“Masalah-masalah ini menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar buruh kebun sawit. Karena itu kami mendesak Pemprov Kalbar membuat Perda yang secara khusus mengatur perlindungan buruh sawit,” tegas Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo yang juga mewakili ABS Kalbar.

Pihak Komisi V dan Disnakertrans Kalbar menyambut baik usulan tersebut. Mereka meminta ABS Kalbar mengirimkan daftar rinci masalah buruh sawit di masing-masing perusahaan, termasuk kasus-kasus yang masih berlangsung seperti yang terjadi pada eks buruh PT Duta Palma Sambas, kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Komisi V juga membuka peluang untuk menyusun naskah rancangan Perda bersama ABS Kalbar. “Kami terbuka untuk bekerja sama menyusun payung hukum yang bisa memberi kepastian dan perlindungan kepada para buruh sawit,” ujar Ermin Elviani.

Sebagai bentuk dukungan data dan kajian, ABS Kalbar secara simbolis menyerahkan hasil riset bertajuk “Agrokimia di Perkebunan Kelapa Sawit” yang dilakukan oleh International Palm Oil Workers United (IPOWU) kepada DPRD dan Disnakertrans.

ABS Kalbar berharap, langkah ini menjadi awal bagi terwujudnya perlindungan hukum yang nyata bagi ribuan buruh sawit di Kalimantan Barat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *