Polresta Pontianak Segera Limpahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Oknum Mahasiswi Pontianak Sebar Konten Asusila

  • Share
Ilustrasi Hukum

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan oknum mahasiswi di Pontianak terhadap seorang perempuan berinisial NM (19) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitiri mengatakan proses hukum ketiga pelaku atas kasus pengeroyokan dan penyebar konten asusila di media sosial, sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.

“Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan,” kata Wagitri, Senin (11/8/2025).

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini kasus terus berjalan dan ketiga tersangka ataupun pelaku terus dilakukan penahanan.

“Sejak ditangkap atau diamanman Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” jelas AKP Wagitiri.

Adapun tiga pelaku tersebut, yakni PT, AF dan SQ alias Nd. Diantara mereka sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Pontianak. Dalam kasus bullying, pengeroyokan serta konten asusila, ketiganya di jerat dengan pasal 170 KUHP dan UU ITE.

“Insya Allah jika tidak ada kendala, kamis ini akak dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” sambung Wagitri.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Kasus ini terungkap setelah korban, melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 di sebuah rumah di Jalan Martadinata. Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya bernama Ck. Tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Insiden itu dipicu oleh perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku. Ketiga pelaku datang, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.

Tak hanya kekerasan fisik, pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku. Video tersebut sempat diunggah sebagai Instagram Story oleh tersangka Nd dan dikirim secara pribadi ke beberapa orang lainnya.

Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *