PONTIANAK – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat tahun 2024 sampai dengan akhir tahun 2024 mencapai Rp 11,39 triliun atau 100,59 persen dari target penerimaan sebesar Rp 11,33 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 5,90 persen dari capaian tahun 2023 sebesar Rp10,76 triliun.
Capaian penerimaan per jenis pajak tahun 2024 di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Pajak Penghasilan Non Migas sebesar Rp 4.701 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6.084 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp512 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp102 miliar.
Adapun secara nasional, capaian penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat berada pada peringkat ke 9 dari 34 Kanwil DJP se-Indonesia. Semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat sampai dengan 31 Desember 2024 sudah mencapai target penerimaan di atas 100 persen.
BACA JUGA : Pajak Bertutur, DJP Kalbar Tanamkan Kesadaran Pajak ke Mahasiswa
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak telah berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di tahun 2024 lalu. “Kontribusi semua pihak diharapkan menjadi awal sikap gotong royong menuju kemandirian pembiayaan pembangunan negara,” katanya.
Inge menyebut, selama lima tahun berturut-turut, Kanwil DJP Kalimantan Barat berhasil mencapai target penerimaan yang telah dipercayakan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak, serta berbagai pihak yang telah bekerja sama dengan baik dalam hal penyediaan data, pengawasan bersama, serta penyampaian informasi perpajakan yang benar.
Inge menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2024 yang sudah mulai bisa dilaporkan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 secara e-Filing pada laman pajak.go.id dan ke depannya pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax.
“Jika terdapat kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” pungkasnya. (/r)