INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan 205.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Kamis (4/12/2025). Barang bukti dari perkara kepabeanan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk. Pimpinan meminta pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko.
Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti dari total 77 perkara, meliputi tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta perkara narkotika.
Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari satu perkara kepabeanan atas terpidana Nurdianysah.
Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild, Classy Bold, Oris, Esse Change, Era, hingga Amazon Bold Click.
Seluruhnya ditemukan beredar tanpa pita cukai, dengan total mencapai 205.440 batang hasil sitaan dari operasi penindakan.
“Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” ujarnya.
Selain rokok ilegal, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari total 77 perkara lainnya. Barang bukti tersebut meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, kosmetik ilegal, hingga narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan hasil penyisihan tahap II.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk narkotika dalam jumlah besar, pemusnahan awal biasanya dilakukan oleh kepolisian atau BNN, sementara jaksa menerima barang bukti sisanya untuk proses pembuktian di persidangan.
Terakhir, Agus menegaskan bahwa percepatan pemusnahan seperti ini menjadi bagian dari pengawasan agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya.
“Kalau ada barang bukti inkracht, segera kami musnahkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” tutupnya.











