Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Daba Hibah GKE Petra Sintang

  • Share
Dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di GKE Petra Sintang untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra untuk tahun anggaran 2017 dan 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berinisial tersangka HN dan RG itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi.

“Penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana hibah senilai total Rp 8 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (8/9/2025).

Ia memaparkan, terhadap kedua dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.

Perbuatan tersangka HN dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya,” tegas Siju.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta memastikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *