Kontribusi PAD Kota Pontianak Tembus 25 Persen

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kota Pontianak mulai menunjukkan kemajuan menuju kemandirian fiskal. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah telah melampaui 25 persen sehingga menempatkan Pontianak dalam kategori daerah menuju mandiri secara fiskal.

“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” kata Amirullah, Sekretaris Daerah Kota Pontianak pada Rabu (17/6/2026).

Menurut Amirullah, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, daerah dengan kontribusi PAD di atas 25 persen sudah masuk kategori menuju mandiri. Sementara untuk mencapai status daerah mandiri secara fiskal, kontribusi PAD perlu mencapai lebih dari 50 persen terhadap total pendapatan daerah.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.

Meski menunjukkan tren positif, Amirullah mengakui struktur pendapatan Kota Pontianak masih cukup bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Saat ini, sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih berasal dari dana transfer dan dana bagi hasil.

Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperkuat sumber-sumber PAD guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan berkurangnya alokasi dana bagi hasil pada tahun anggaran 2026. Amirullah menyebutkan, terdapat pengurangan dana bagi hasil sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Pontianak melakukan sejumlah langkah penyesuaian, mulai dari penghematan belanja daerah hingga optimalisasi sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya.

Amirullah menegaskan, peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Pemerintah lebih fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan.

Sebagai contoh, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak saat ini masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.

Selain meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, pemerintah juga terus mengkaji berbagai alternatif sumber pendapatan baru. Di antaranya melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kemungkinan pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.

“Kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkas Amirullah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *