Komnas Perempuan Kritik Pendekatan Pengendalian Penduduk yang Membebani Perempuan

  • Share

INIBORNEO.COM, Jakarta – Memperingati Hari Populasi Internasional 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah mengubah pendekatan dalam kebijakan kependudukan agar tidak lagi menjadikan perempuan sebagai target utama pengendalian populasi. Menurut Komnas Perempuan, tata kelola kependudukan harus berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan keadilan sosial, bukan semata-mata mengejar target demografis.

“Kebijakan kependudukan yang adil bukanlah kebijakan yang mengendalikan tubuh perempuan, melainkan kebijakan yang dapat memastikan perempuan dapat menentukan tubuhnya secara merdeka, aman, bermartabat, dan setara. Perempuan tidak boleh dipandang sebagai angka-angka yang menyangkut kesuburan, pengguna kontrasepsi, dan jumlah kehamilan,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, dalam publikasi tertulis, Senin (13/07/2026).

Komnas Perempuan menilai kebijakan kependudukan selama ini masih cenderung menempatkan perempuan sebagai objek pengendalian populasi. Hal itu terlihat dari berbagai program yang lebih banyak membebankan tanggung jawab penggunaan kontrasepsi kepada perempuan sehingga memperkuat anggapan bahwa urusan reproduksi merupakan tanggung jawab perempuan semata.

Menurut Komnas Perempuan, pendekatan tersebut perlu diubah karena hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kebijakan kependudukan seharusnya memastikan perempuan memperoleh kebebasan menentukan pilihan atas tubuh dan kesehatan reproduksinya tanpa tekanan maupun diskriminasi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 288,3 juta jiwa pada akhir 2025. Namun, di balik pertumbuhan penduduk tersebut, Komnas Perempuan menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang dihadapi perempuan, mulai dari tingginya angka kematian ibu yang mencapai 144 kematian per 100.000 kelahiran hidup, perkawinan anak, kehamilan pada usia anak, hingga kehamilan yang tidak direncanakan.

Lembaga tersebut juga menyoroti masih adanya ketimpangan akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, minimnya pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif, serta masih diabaikannya persetujuan (consent) perempuan dalam pengambilan keputusan terkait tubuh dan kesehatan reproduksinya. Kondisi itu dinilai semakin berat bagi perempuan yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan kepulauan.

Selain persoalan kesehatan reproduksi, Komnas Perempuan mengingatkan tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan kependudukan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan atau meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebanyak 89,76 persen kasus terjadi di ranah personal atau dalam lingkup keluarga dan relasi pribadi.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menilai pemerintah perlu memperkuat keterlibatan laki-laki dalam isu kesehatan reproduksi dan pengasuhan agar beban tersebut tidak hanya ditanggung perempuan.

“Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk menghentikan pendekatan yang menjadikan perempuan sebagai target utama dalam pengendalian penduduk. Sangat penting untuk memperkuat tanggung jawab laki-laki dalam kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan bahkan dalam pengasuhan,” ujarnya.

Komnas Perempuan juga menilai bonus demografi yang sedang dihadapi Indonesia harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat keadilan gender melalui peningkatan partisipasi ekonomi perempuan, pengembangan ekonomi perawatan (care economy), serta penguatan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Melalui peringatan Hari Populasi Internasional 2026, Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam kebijakan kependudukan, memperkuat layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas, mempercepat penurunan angka kematian ibu, serta memastikan perempuan diakui sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar instrumen pengendalian penduduk.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *