Laundry dan Beberapa Usaha Lain Resmi Dilarang Pakai LPG 3 Kg

  • Share
Stok BBM dan Elpiji Kalbar Aman Jelang Idul Fitri
Stok BBM dan Elpiji Kalbar Aman Jelang Idul Fitri

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pelaku usaha binatu atau laundry di Kota Pontianak kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran.

“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” kata Bahasan, Wakil Wali Kota Pontianak, saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/07/2026).

Larangan tersebut tidak hanya menyasar usaha laundry, tetapi juga restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Selain itu, pelaku usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki omzet di atas Rp300 juta per tahun juga tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Bagi sebagian masyarakat, usaha laundry mungkin identik dengan penggunaan listrik. Namun, banyak usaha laundry skala kecil hingga besar juga bergantung pada LPG untuk mengoperasikan mesin pengering berbahan bakar gas maupun boiler penghasil uap yang digunakan pada setrika uap. Penggunaan gas dinilai lebih efisien untuk mempercepat proses pengeringan dan penyetrikaan pakaian dibandingkan menggunakan listrik sepenuhnya.

Karena itu, dengan berlakunya surat edaran tersebut, pelaku usaha laundry diharapkan beralih menggunakan LPG nonsubsidi untuk mendukung operasional usahanya.

Bahasan menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN sehingga hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok yang memang berhak menerima subsidi.

“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu, larangan penggunaan LPG 3 kg juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Bahasan bahkan mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak menjadi contoh dalam mematuhi aturan tersebut.

“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, Bahasan meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak menyalurkan LPG bersubsidi hanya kepada penerima yang berhak. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 titik, pemerintah berharap distribusi gas melon dapat diawasi lebih ketat.

Selain itu, agen dan pangkalan diwajibkan menggunakan basis data dalam sistem berbasis web maupun aplikasi yang disediakan badan usaha penerima penugasan pendistribusian LPG tertentu. Camat dan lurah juga diminta aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Pemerintah turut mengajak masyarakat mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Direktorat Jenderal Migas 136 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Bahasan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *