Media Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Keadilan

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Media memiliki peran strategis dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini masih tertahan di legislatif. Untuk memperkuat advokasi terhadap pengesahan RUU tersebut, Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengadakan diskusi bertajuk “Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di Tahun 2025”, yang dihadiri oleh media nasional dan internasional serta perwakilan masyarakat sipil.

Sebagai penghubung antara Masyarakat Adat, pembuat kebijakan, dan publik, media memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media dapat menyoroti tantangan yang dihadapi Masyarakat Adat serta mendorong pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka.

Sapariah Saturi, Managing Editor Mongabay Indonesia, mengatakan bahwa selama ini Masyarakat Adat sering menjadi korban ketika wilayah adat mereka tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan atau dimasukkan dalam izin perusahaan maupun proyek-proyek pemerintah.

Menurutnya, loyalitas jurnalisme adalah kepada warga. Salah satu prinsip dasar jurnalisme adalah memantau kekuasaan dan menyuarakan mereka yang tertindas. Dalam konteks ini, Masyarakat Adat yang masih minim pengakuan dan perlindungan sering mengalami diskriminasi serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Lewat tulisan yang disuguhkan media mengenai berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat, informasi, data, serta fakta-fakta lapangan dapat diperkuat dan disampaikan kepada para pemangku kebijakan, seperti pemerintah maupun legislatif. Liputan mengenai konflik lahan dan sumber daya alam, kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat, serta praktik-praktik kearifan mereka dalam menjaga lingkungan dapat menjadi data dan informasi yang lebih jelas bagi pembuat kebijakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uli Artha dari WALHI Nasional menyatakan bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat bukan hanya untuk kepentingan Masyarakat Adat semata, tetapi juga untuk kepentingan bersama. Ia menekankan bahwa ekosistem penting seperti hutan dan gambut tetap terjaga berkat upaya perlindungan serta pemulihan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat.

“Jika peran dan hak mereka tidak diakui, itu sama saja dengan negara mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim, maupun krisis identitas bangsa. Sebagai bangsa Nusantara, Masyarakat Adat adalah salah satu pembentuk identitas tersebut,” ujar Uli.

Kepastian hukum yang menjamin hak-hak Masyarakat Adat masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Meskipun konstitusi telah mengakui keberadaan mereka dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, hingga kini belum ada regulasi yang secara konkret memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu menyelesaikan konflik agraria serta menjamin kepastian hak-hak Masyarakat Adat. “Kehadiran Masyarakat Adat di Indonesia adalah keniscayaan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk terus mengingkari dan mengabaikan,” ucapnya.

Dari perspektif pemuda dan perempuan adat, Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua berbagi pengalaman tentang perjuangan Masyarakat Adat Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya mereka.

“Orang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan kami. Kami merawatnya dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam. Bagi kami, hutan adalah ‘Mama’, sumber kehidupan yang harus dijaga. Kami akan terus berjuang untuk melestarikannya dan mendorong pengakuan atas wilayah adat kami,” kata Anastasya.

Veni Siregar, Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi RUU Masyarakat Adat, menekankan pentingnya segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat serta mengajak media untuk turut mengawal advokasi ini.

“Organisasi anggota koalisi telah melakukan serangkaian upaya untuk mendorong dukungan publik agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dilakukan. Koalisi juga terus berdialog dengan DPR, DPD RI, dan pemerintah untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat terakomodasi,” ujar Veni.

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Prayoga, menambahkan bahwa tahun 2025 adalah momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

“Ini merupakan jalan keluar menuju Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri. Dalam komitmennya di tingkat global, pengesahan RUU Masyarakat Adat juga menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh krisis iklim, seperti ketahanan pangan, energi, dan air,” tutup Anggi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *