Gakkum KLHK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kayu Ilegal Berau-Surabaya

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan kayu ilegal yang melibatkan 55 kontainer kayu di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Teluk Lamong Surabaya. Kayu tersebut berasal dari Berau, Kalimantan Timur, yang diduga diperoleh melalui tindak pidana illegal logging.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini melibatkan beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Penyidik Gakkum KLHK Kalimantan tengah menyelidiki tiga industri utama, yaitu CV. AK di Desa Tembudan, UD. UJ di Kelurahan Labanan, dan UD. LJ di Kelurahan Labanan Jaya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa CV. AK menggunakan kayu bulat tanpa barcode yang sah dan tidak terdaftar dalam aplikasi SIPUHH online. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara dokumen LMKB dan catatan pengukuran (tallysheet). Pemilik CV. AK, AK (59), telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024 dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Di sisi lain, penyelidikan terhadap UD. UJ mengungkap dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen SKSHH online yang tidak sah. MB (49), Pejabat Penerbit Dokumen SKSHH, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, AR, pemilik UD. LJ, yang diduga menampung kayu olahan chainsaw ilegal, masih dicari keberadaannya dan akan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Gakkum KLHK telah mengamankan berbagai barang bukti dari ketiga industri tersebut, termasuk dokumen, kayu bulat, kayu gergajian, mesin pengolah kayu, dan kontainer berisi kayu. Mereka juga berencana menjerat para tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga 2,5 miliar rupiah.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menegaskan komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. “Penindakan ini penting untuk menyelamatkan sumber daya alam dan kerugian negara, serta memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030,” ujarnya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menambahkan bahwa KLHK akan berkoordinasi dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan ini. “Kami meyakini dengan mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Komitmen Gakkum KLHK untuk melindungi sumber daya alam Indonesia sangat jelas,” tegasnya.

Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.123 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, serta membawa 1.535 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan. Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menyampaikan keyakinannya bahwa para pelaku selalu mencoba berbagai cara untuk melakukan kejahatan, namun penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *