Pratikno Diduga Jadi Perantara Putusan MK Terkait Syarat Minimal Batas Usia Capres – Cawapres

  • Share
sumber : Tempo

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kontroversi mewarnai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, diduga menjadi perantara dalam proses ini.

Dilansir dari Majalah Tempo, Pratikno disinyalir turut melobi hakim konstitusi serta berupaya memengaruhi partai-partai politik agar bersedia menerima Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini belum memenuhi syarat usia untuk menjadi kandidat wakil presiden.

Tindakan Pratikno dalam melobi keputusan MK ini disoroti karena dianggap melampaui kewenangannya sebagai Menteri Sekretaris Negara. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020, tugas dan fungsi Menteri Sekretaris Negara dibatasi sebagai pembantu teknis presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun ada tugas tambahan “melaksanakan fungsi lain yang diberikan presiden dan wakil presiden,” namun hal tersebut tetap terbatas oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kritik juga disampaikan terhadap Pratikno yang dianggap mengkhianati intelektualitasnya sebagai seorang akademikus. Selain itu, ia disoroti sebagai salah satu pembantu Presiden Joko Widodo dalam mempertahankan kekuasaannya. Nama Pratikno bahkan muncul dalam perkara korupsi pengadaan menara pemancar internet, sebuah proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tak hanya Pratikno, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, juga terlibat dalam kontroversi tersebut. Dalam persidangan, para terdakwa kasus korupsi tersebut mengakui memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito. Dito pun dicap sebagai “antek-antek Pratikno,” dengan dugaan bahwa jabatannya sebagai menteri tidak lepas dari campur tangan Pratikno dalam proses pencalonannya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *