Antisipasi El Niño, Kemenhut Periksa Empat PBPH di Kalbar

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Kehutanan memeriksa kesiapan empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menghadapi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kondisi El Niño. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran yang benar-benar siap digunakan sebelum api muncul.

“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab,” kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, dalam publikasi tertulis, Minggu (16/08/2026).

Pengawasan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.

Empat perusahaan yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Pemeriksaan dilakukan langsung di areal perusahaan dengan mengecek sejumlah aspek kesiapsiagaan karhutla. Di antaranya menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengawasan tidak hanya melihat ada atau tidaknya fasilitas pengendalian kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh sistem tersebut dapat berfungsi ketika dibutuhkan.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” kata Leonardo.

Menurutnya, menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan hingga regu pengendalian kebakaran harus dalam kondisi siap selama periode rawan karhutla. Pengawasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar menjaga arealnya secara serius.

Leonardo menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Karena itu, pembenahan terhadap sistem pencegahan karhutla tidak semestinya dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Sementara itu, Dwi Januanto mengatakan pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, tetapi juga masyarakat dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Ia menyebut kesiapsiagaan perusahaan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran.

Kementerian Kehutanan menempatkan pengawasan kepatuhan perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla selama periode kemarau. Selain pemeriksaan sarana dan personel, penguatan deteksi dini, patroli, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi ancaman bagi hutan dan keselamatan publik.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *