INIBORNEO.COM, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat telah menangani sebanyak 60 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia masih menjadi jalur rawan bagi sindikat lintas negara, dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan pengantin pesanan yang menyasar masyarakat di daerah hulu.
“Modus yang banyak terjadi adalah PMI ilegal dan pengantin pesanan yang menyasar warga di daerah hulu, dengan sistem rekrutmen keluarga mengajak keluarga,” ungkap Kompol Firah Meydar Hasan, Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda Kalbar, saat Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (21/07/2026).
Posisi geografis Kalimantan Barat menjadikan daerah ini rentan dimanfaatkan jaringan perdagangan orang lintas negara. Karena itu, penguatan koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mempercepat pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelaku TPPO.
Dalam rapat tersebut, Komisioner KPAI Bidang TPPO dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, turut menyoroti terungkapnya kasus penjualan 18 bayi ke luar negeri berkedok adopsi ilegal. Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa sindikat perdagangan orang terus mengembangkan berbagai modus yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak.
“Ini hal yang sangat mendesak. Kita perlu menelusuri dugaan manipulasi administrasi agar perlindungan anak lebih optimal dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ai.
Tenaga Ahli Kementerian Pertahanan RI Bidang Human Trafficking, Martinus Gabriel Goa, menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat TPPO sehingga seluruh pemangku kepentingan harus bergerak cepat memberantas jaringan tersebut.
“Bapak Presiden berpesan, jangan karena alasan efisiensi kita tidak bergerak, sementara sindikat bergelimang uang,” katanya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, pengawasan di Bandara Supadio turut diperketat mengingat bandara tersebut menjadi salah satu titik transit yang berpotensi dimanfaatkan jaringan TPPO. Kepolisian juga telah menjalin nota kesepahaman dengan pengelola bandara guna memperkuat sistem deteksi dini terhadap calon korban maupun aktivitas jaringan perdagangan orang.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan tokoh agama agar anak-anak tidak terjerumus menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.











