INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menginstruksikan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ladang selama kondisi kemarau dan El Niño. Kebijakan tersebut diambil menyusul luasan lahan terbakar di Kalbar yang disebut telah mencapai 28.000 hektare.
“Kita beri bawaan kita kepada masyarakat, instruksi kita. Saya akan menggunakan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang tidak membakar ladang pada saat kemarau,” kata Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Kamis (13/08/2026).
Norsan mengatakan larangan tersebut akan diberlakukan hingga kondisi El Niño berakhir. Pemerintah daerah juga akan meningkatkan pemantauan terhadap titik panas untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kita tidak bolehkan dulu. Sampai dengan El Niño berakhir. Fokus untuk pemantauan titik panas,” ujarnya.
Menurut Norsan, masyarakat yang tetap melakukan pembakaran juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut larangan tersebut berkaitan dengan aturan mengenai lingkungan hidup serta peraturan daerah terkait pembukaan lahan.
“Kenapa? Karena kita sudah 28.000 hektare yang terbakar. Dan kalau seandainya berangkat instruksi itu, juga sama dengan melanggar peraturan daerah,” katanya.
Norsan menyebut pemerintah akan menyampaikan instruksi tersebut terutama kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas perladangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah munculnya titik api baru selama periode kemarau.
Ia juga menegaskan bahwa pemantauan titik panas menjadi salah satu fokus pemerintah untuk mengantisipasi karhutla agar kebakaran tidak semakin meluas.











