INIBORNEO.COM, Jakarta — Teras.id bersama 29 media lokal mitranya di berbagai daerah mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami redaksi Floresa.co yang terjadi pada Jumat (5/6/2026). Aksi teror berupa pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah.
Menurut keterangan seorang jurnalis Floresa.co, sekitar pukul 08.00 WITA, Ia menemukan lima telur ayam yang telah pecah berserakan di lantai kafe yang dikelola media tersebut. Kafe itu berada tepat di samping kantor redaksi Floresa.co.
Sekitar 20 menit kemudian, salah seorang awak redaksi menemukan sebuah kantong plastik di depan pintu kantor. Namun, kantong tersebut baru diperiksa sekitar pukul 11.30 WITA. Saat dibuka, kantong itu diketahui berisi tiga kepala ayam yang telah membusuk.
Hingga kini, belum diketahui siapa pelaku yang mengirim kepala ayam dan meletakkan telur pecah tersebut. Kafe maupun kantor redaksi Floresa.co diketahui tidak dilengkapi kamera pengawas.
Meski demikian, aksi tersebut diduga kuat merupakan bentuk teror terhadap kerja jurnalistik Floresa.co. Dugaan itu menguat karena sebelumnya, pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa menerima pesan bernada intimidatif dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pesan tersebut, pengirim menyertakan sejumlah data pribadi editor, termasuk alamat rumah, dan meminta penghapusan tiga konten media sosial Floresa yang berkaitan dengan film Pesta Babi. Pengirim menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan serta meminta Floresa menghapus unggahan sebagai bentuk “itikad baik menjaga kestabilan situasi politik, hukum, dan keamanan”.
Pengirim juga menyampaikan ancaman bahwa apabila konten tidak dihapus dalam waktu dekat, proses akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang disebutnya sebagai upaya penanganan mitigasi nasional.
Teras.id menilai intimidasi dan teror tersebut merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik. Selama ini, Floresa.co dikenal sebagai salah satu media di Nusa Tenggara Timur yang aktif mengangkat berbagai isu publik secara kritis.
Selain itu, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Menurut Teras.id dan media mitra, teror terhadap Floresa.co tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial dan pengawas kekuasaan. Jika dibiarkan, tindakan semacam itu dapat mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas.
Teras.id merupakan ekosistem jurnalisme lokal yang berfokus pada penguatan media independen dan berkualitas di berbagai daerah Indonesia. Saat ini, Teras.id bermitra dengan 30 media lokal yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Floresa.co, Ini Borneo, Jubi, Kaltim Kece, Harian Kepri, Bandung Bergerak, dan Times Indonesia.











