INIBORNEO.COM, Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) atas dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring. Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Pontianak, Selasa (8/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan kegiatan ini bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah Warga Negara Asing di salah satu hotel di wilayah Kota Pontianak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kantor Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 8 September 2026 dan berhasil mengamankan 31 orang WNA yang terdiri atas Warga Negara Malaysia dan Taiwan, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan,” jelasnya, dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Terhadap para WNA tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, sponsor atau penjamin, serta kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki setiap WNA. Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi keimigrasian yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asingberjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga rasa aman masyarakat tetap terjaga.
“Hasil pemeriksaan menemukan tiga orang WNA asal Malaysia yang telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), serta penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya,” terangnya.
Terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
“Kantor Imigrasi Pontianak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku, baik melalui Tindakan Administratif Keimigrasian maupun proses hukum keimigrasian lebih lanjut,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menegaskan bahwa penanganan ini sejalan dengan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian nasional.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan pengawasan Orang Asing merupakan kewajiban bersama, baik antarinstansi terkait maupun seluruh elemen masyarakat, guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas lingkungan, khususnya di Kota Pontianak,” katanya. (sti)










