INIBORNEO.COM, Sungai Raya – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya saat ini tengah menyelidiki kebakaran lahan seluas sekitar 20 hektare di Jalan Parit Seruat, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyelidikan ditandai dengan pemasangan police line dan banner peringatan di lahan bekas kebakaran, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemasangan garis polisi dan banner tersebut menjadi bagian dari langkah pengamanan lokasi yang kini menjadi objek penyelidikan. Polisi tengah menelusuri penyebab kebakaran dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami fakta di sekitar lokasi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, menyatakan lahan yang telah terbakar bukan sekadar lokasi yang ditinggalkan setelah api padam. Tempat tersebut menjadi titik penting untuk mengurai kembali rangkaian peristiwa dan mencari tahu bagaimana kebakaran bermula.
“Satgas Gakkum melakukan pengecekan TKP, kemudian memasang police line dan banner peringatan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Jumat (28/8/26).
Menurut Ade, penyelidikan kemudian diarahkan untuk mengumpulkan informasi mengenai rangkaian kejadian. Personel melakukan wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP dan melanjutkannya dengan pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Selain melakukan wawancara dan pemeriksaan saksi, kami juga membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyelidikan,” ujar Ade.
Polisi dikataknnya juga masih membuka ruang untuk memperoleh keterangan tambahan dari masyarakat yang mengetahui peristiwa kebakaran.
Ade menekankan bahwa Satgas Gakkum tidak langsung menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. “Penyelidikan masih berjalan. Kami akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Limbung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai lokasi dan status lahan yang menjadi objek penyelidikan.
Hingga proses penyelidikan berjalan, Polres Kubu Raya belum menyimpulkan penyebab kebakaran di lahan tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan fakta, memeriksa keterangan saksi, dan melengkapi data yang diperlukan.











