1.500 Hektare Lahan Terbakar, KLH Segel Perusahaan di Ketapang

  • Share

INIBORNEO.COM, Ketapang — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah hasil pemeriksaan menemukan areal terbakar dengan perkiraan luas mencapai 1.500 hektare. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/08/2026).

Penyegelan dilakukan setelah Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH melakukan pemeriksaan lapangan dan menganalisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Dari investigasi awal, ditemukan areal terbakar sekitar 1.500 hektare yang sebagian besar tutupan lahannya berupa semak belukar.

Areal terdampak berada pada karakteristik tanah gambut dan aluvial yang dinilai rentan terhadap kebakaran. Dalam pemeriksaan lapangan, pengawas juga masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi.

KLH/BPLH menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Temuan itu juga menjadi indikasi adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.

Namun, KLH/BPLH masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta lapangan dan menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi. Penanganan hukum akan dilakukan berdasarkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan.

Kasus di Ketapang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk menelusuri keterkaitan kebakaran dengan aktivitas usaha.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh,” ujarnya.

Rizal mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada identifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan.

KLH/BPLH menyebut sanksi akan diberikan secara proporsional. Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai denda administratif dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan.

Sementara itu, apabila kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata. Jika pelanggaran dilakukan berulang, proses pidana dapat ditempuh berapa pun luas kebakarannya.

Dengan luas areal terbakar yang diperkirakan mencapai 1.500 hektare, kasus PT Sinar Karya Mandiri menjadi salah satu perkara yang kini menjadi perhatian dalam pemeriksaan karhutla oleh KLH/BPLH. Pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *