INIBORNEO.COM, Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang mencakup 160 SPBU di wilayah Kalimantan sejak Januari hingga Agustus 2026.
Pembinaan dan sanksi yang diberikan meliputi surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun mengatakan penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan.
“Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan, sehingga standar layanan kepada konsumen dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” jelas Edi, Selasa (8/9/2026)
Pihaknya telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai dengan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran BBM di SPBU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran, serta memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.
Pengawasan dan pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara lain berkaitan dengan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, serta ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.
Edi Mangun menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga kualitas pelayanan di SPBU.
“Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi.
Selain melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga mengevaluasi penerapan prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, aspek kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Pertamina memastikan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. Pengawasan turut diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diajak menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Edi.











