INIBORNEO.COM, Ketapang – Tim gabungan yang tengah melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, justru menemukan aktivitas perambahan kawasan hutan menggunakan alat berat, Jumat (04/09/2026).
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam publikasi tertulis, Minggu (06/09/2026).
Temuan tersebut terjadi sekitar pukul 10.43 WIB. Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan saat itu sedang melakukan kegiatan penanggulangan karhutla di wilayah yang sempat terbakar sejak pertengahan Agustus 2026.
Di tengah kegiatan tersebut, tim mendapati aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu unit alat berat berupa excavator merek Sumitomo S130. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka kawasan Hutan Produksi Konversi di Desa Sungai Awan Kiri.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, aktivitas tersebut telah membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang 1.050 meter. Selain itu, terdapat badan jalan dengan lebar enam meter dan panjang sekitar 1.050 meter yang dibangun di dalam kawasan hutan.
Tim kemudian mengamankan excavator tersebut bersama operator berinisial W dan seorang lainnya berinisial WN untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut, termasuk pemodal atau pemilik lahan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan temuan tersebut berawal dari kesiapsiagaan tim gabungan ketika melakukan pemantauan karhutla.
“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujar Leonardo.
Atas dugaan perambahan tersebut, pelaku dapat dijerat ketentuan larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Dwi menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pemodal maupun korporasi.
“Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.










