BI Tunjuk Destry Damayanti sebagai Gubernur Sementara

  • Share

INIBORNEO.COM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara,” tulis Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam publikasi tertulis, Senin (27/07/2026).

Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026. Keputusan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Bank Indonesia memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. BI menegaskan tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, BI menyatakan akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sinergi dan koordinasi dengan pemerintah juga akan terus diperkuat sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam pernyataannya, BI juga menegaskan keberlangsungan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas agar tercipta lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *