INIBORNEO.COM, Pontianak – Kodam XII/Tpr berhasil mengamankan 21,4 Kilogram Narkotika jenis sabu dan satu orang terduga pelaku warga negara Malaysia. Narkotika golongan I tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad saat melaksanakan ambush di jalur tidak resmi (jalur tikus) sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/6/2026) malam.
Dalam patroli senyap di PLBN Entikong tersebut, personel Pos Kotis Gabma berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Johor, Malaysia, berinisial MO (66). Pelaku kedapatan membawa 20 paket narkotika yang dikemas rapi dalam bungkus Teh China berwarna hijau demi mengelabui petugas.
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, diwakili Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, menyerahkan barang bukti beserta terduga pelaku ke Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto. Penyerahan berlangsung di Mapomdam XII/Tpr, pada Kamis (11/6/2026).
Dalam sambutannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada BNNP Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Atas keberhasilan ini, Bapak Pangdam XII/Tpr menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para prajurit dan seluruh instansi terkait yang bertugas di lapangan,” katanya.
Dikatakannya, hal ini juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kedekatan TNI dan warga perbatasan dalam menjalin komunikasi sosial, sehingga sinergi informasi dapat terwujud dengan sangat baik.
Penulis : Dodi











