INIBORNEO.COM, Pontianak – Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2022 untuk badan publik di Provinsi Kalimantan Barat telah lengkap 100 persen. Komisi Informasi Kalimantan Barat mengapresiasi badan publik yang telah menyampaikan laporannya.
“Kondisi ini menunjukkan bukti keseriusan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ungkap Lufti Faurusal Hasan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 3 April 2023.
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
Laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Hingga tanggal 31 Maret 2023, kelompok kategori badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar dan Lembaga Penyelenggara Pemilu telah menyerahkan laporan 100 persen kepada Komisi Informasi sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
“Pasal 56 Ayat (1) menyebutkan bahwa badan Publik wajib menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan pada ayat (3) menyebutkan salinan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi,” terang Lufti.
Komisi Informasi Provinsi Kalbar setelah melakukan rekapitulasi atas Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 di atas, terlihat sejumlah 73.370 permohonan informasi publik di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, di mana hanya 19 permohonan informasi publik yang ditolak dengan alasan tertentu atau sekitar 0,025 persen saja.
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar, tercatat sejumlah 38.562 permohonan informasi publik dengan jumlah 26 permohonan informasi yang ditolak atau sejumlah 0,067 persen saja.
Angka di atas jika dibanding tahun 2021, dimana untuk badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tercatat hanya 1.437 permohonan informasi publik atau meningkat 1,96 persen dan pada badan publik Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov. Kalbar tercatat justru 123.350 permohonan informasi publik menurun yaknk di angka 68,75 persen.
Dinamika angka permohonan informasi ini menunjukkan animo publik untuk menggunakan hak untuk tahu telah semakin membaik di Kalimantan Barat.
Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik secara non elektronik maupun elektronik. Permohonan informasi boleh dilakukan oleh pribadi – pribadi, kelompok orang dan juga oleh badan hukum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Layanan informasi publik yang dilaksanakan secara optimal oleh badan publik pada akhirnya akan memberikan kualitas informasi yang baik dan hal ini menunjukkan bahwa badan publik telah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara dengan baik atau good government,” ujar Lufti.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar M. Reinardo Sinaga menambahkan, animo masyarakat di tahun 2022 atas permohonan informasi sangat tinggi. Katanya, hal ini sebagai bukti bahwa masyarakat di Kalimantan Barat sudah mengetahui haknya.
“Badan Publik sudah memenuhi informasi yang diinginkan masyarakat. Ini dibuktikan ada 73 ribu lebih permohonan informasi di tahun 2022. Ini kemajuan yang sangat berarti bagi keterbukaan informasi publik di Bumi Khatulistiwa,” tutup Edho. (*)