Peringatan Hari Anak Nasional di Aruk, Perbatasan RI-Malaysia

  • Share

INIBORNEO.COM, SAMBAS (25/8/20) – Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, mendeklarasikan diri menuju Kecamatan Layak Anak. Hal inimenjadi simbol kebangkitan anak-anak yang tinggal di wilayah Perbatasan serta simbol komitmen pemerintah untuk memberikan lingkungan yang terbaik bagi anak Kecamatan Sajingan Besar menjadi Kecamatan Perbatasan Pertama dari 19 Kecamatan di Kabupaten Sambas yang melakukan Deklarasi Kecamatan Layak Anak dengan seluruh desa yang sudah mendeklarasikan Desa Layak Anak (DLA), dan telah membentuk Forum Anak Kecamatan. Adapun Kabupaten Sambas telah mendeklarasikan Kabupaten Layak Anak sejak tahun 2017.


Kecamatan Sajingan Besar merupakan kecamatan yang didampingi oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) di Kabupaten Sambas. “Deklarasi ini berarti kecamatan mulai memperhatikan indikator-indikator layak anak, bahwa pemerintah semakin berkomitmen untuk melakukan pembangunan yang berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak, dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Bukan sekedar pembangunan, tapi perbedaannya, kali ini berorientasi kebutuhan anak. WVI akan terus mendukung program pemerintah, khususnya untuk mendukung terwujudnya kabupaten layak anak,” kata Area Program Manager WVI Kabupaten Sambas, Ignatius Anggoro.


“Di kecamatan kami, semua kepala desa sudah menyetujui untuk menganggarkan APBDes untuk mendukung Kecamatan Layak Anak,” ungkap Camat Sajingan Besar, H Supardi, dalam sambutannya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, menyampaikan, hak anak yang mendasar adalah hak hidup serta hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di Kabupaten Sambas masih ada beberapa kasus yang mendominasi, yaitu kasus kekerasan pada anak.
“Harapan kami, Kabupaten Sambas menjadi pelopor kabupaten layak anak. Hari ini dengan deklarasi Kecamatan Sajingan, semoga menjadi stimulus untuk diterbitkannya perda perlindungan anak. Desa menjadi jadi DLA, kecamatannya menjadi KELANA dan kabupatennya menjadi Kota Layak Anak (KLA). Dengan dicanangkannya kecamatan layak anak, harapan kami, hak anak menjadi terlindungi,” ujar Hendy.
Herlina (16), mewakili Forum Anak Sajingan Besar, mengatakan, berbagai permasalahan anak yang masih terjadi di wilayahnya antara lain kekerasan fisik pada anak, perundungan, kekerasan fisik pada anak, hingga putus sekolah. “Kekerasan pada anak harus dihapuskan. Anak-anak masih memerlukan cinta dan perlindungan dari orang-orang di sekitarnya,” tuturnya.
Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, menyampaikan dalam sambutannya, “Berbicara anak berarti kita berbicara tentang investasi kita. Seperti apa Indonesia 10-20 tahun mendatang, sangat ditentukan oleh seperti apa anak-anak kita. Sebagai orangtua, kita harus betul-betul menjaga dan menyayangi anak kita, jangan hadirkan kekerasan di tengah-tengah mereka.”Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihin menyatakan akan mendorong penerbitan Perda Kabupaten Layak Anak.
“Mudah-mudahan tidak ada hambatan untuk menyusun Perda ini, dan mendapat dorongan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sambas. Kami akan pastikan Perda Kabupaten Layak Anak dapat diselesaikan di tahun 2020,” ungkap Ferdinan. (r-papiadjie)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *