Cabjari Entikong Perkuat Perlindungan Hak Anak Perbatasan dengan KIA

  • Share
Pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (15/7/2026).

INIBORNEO.COM, Entikong – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan upaya dalam mendukung perlindungan hukum dan kepastian identitas bagi anak, khususnya yang berada di wilayah perbatasan.

Kepemilikan identitas resmi sejak usia dini dinilai sangat penting sebagai dasar pemenuhan berbagai hak anak, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum. Sejak tahap perencanaan, kegiatan difokuskan pada kemudahan akses masyarakat, terutama bagi keluarga yang anaknya belum memiliki identitas kependudukan. Seluruh proses pembagian KIA dilaksanakan secara tertib, transparan, serta melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar data anak tercatat secara akurat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Dian Novita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada anak melalui pendekatan non-litigasi, khususnya dalam aspek kepastian hukum atas identitas anak.

“Kepemilikan Kartu Identitas Anak menjadi salah satu bentuk perlindungan awal yang sangat penting, karena identitas yang sah merupakan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara penuh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembagian KIA ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan di wilayah perbatasan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak anak di wilayah perbatasan yang memiliki identitas resmi sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak dasarnya.

Pelaksanaan pembagian KIA mendapat dukungan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Irfan Jaya menegaskan bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan melalui edukasi serta fasilitasi hak-hak masyarakat, termasuk hak identitas anak.

Penulis : Dodi

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *