Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu Di Lingkungan Sekolah di Ketapang

  • Share

INIBORNEO.COM, Ketapang – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan sekolah di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang berhasil diungkap jajaran Polsek Manis Mata. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda berinisial MP (17) dan AA (20), serta menyita sabu seberat 7,37 gram bruto.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di area sekolah di Desa Ratu Elok. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan dua pemuda berinisial MP dan AA,” ujar IPTU Meinardus, Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Manis Mata pada Senin (06/07/2026).

Saat hendak ditangkap, MP sempat membuang satu kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan petugas.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke rumah MP. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan empat kantong plastik klip berisi sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7,37 gram bruto,” kata Meinardus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka. Polisi menduga motif utama mereka adalah faktor ekonomi, selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi.

“Dugaan sementara, pelaku menjual sabu untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus untuk digunakan sendiri,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MP dan AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *