INIBORNEO.COM, Singkawang – Polres Singkawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria di Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adik kandung korban yang diduga menjadi dalang pembunuhan akibat konflik berkepanjangan terkait sengketa jual beli tanah.
Kronologi dan fakta-fakta diungkapkan oleh Polres Singkawang saat menggelar kegiatan Press Conference di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Kamis (6/8/2026). Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pihak yang diduga sebagai otak pelaku, eksekutor hingga pihak yang membantu pelaksanaan aksi,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum.
1. Korban Ditembak di Halaman Rumah
Peristiwa terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Korban mengalami luka tembak di bagian belikat kiri yang menembus dada kiri. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Singkawang pada 3 Agustus 2026. “Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami motif dan rangkaian kejadian,” ujarnya.
2. Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adik Korban Otak Pembunuhan
Hasil penyidikan mengarah pada tiga tersangka yang memiliki peran berbeda. Tersangka TSP, diduga sebagai otak pelaku yang memerintahkan pembunuhan, yang tak lain adalah adik korban. Tersangka kedua, S, diduga sebagai eksekutor yang menembak korban. Adapun MS, diduga membantu mengantar eksekutor ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Raja Toga Paruhum mengungkapkan, TSP diduga menyuruh tersangka S untuk menghabisi nyawa korban dengan imbalan uang. Korban diketahui merupakan kakak kandung TSP. Penyidik menduga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya.
3. Eksekutor Dijanjikan Rp50 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk membunuh korban. Setelah aksi dilakukan, ia mengaku menerima uang tunai sebesar Rp40 juta. Penyidik juga menemukan fakta bahwa sejak 2025 hingga pertengahan 2026, tersangka beberapa kali menerima uang terkait permintaan menghabisi korban.
“Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka telah beberapa kali menerima sejumlah uang sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026 terkait permintaan untuk menghabisi korban,” katanya.
4. Penembakan Dilakukan dari Jarak 6–7 Meter
Penyidik menyebut eksekutor menggunakan senapan angin untuk menembak korban dari jarak sekitar enam hingga tujuh meter. Tembakan mengenai belikat kiri korban dan menembus dada, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu pucuk senapan angin, 28 butir peluru timah, uang tunai Rp15.343.000, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
5. Motif Diduga Sengketa Tanah
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam akibat perselisihan lama terkait jual beli tanah antara tersangka TSP dan korban. Konflik tersebut diduga menyebabkan hubungan kakak beradik itu memburuk hingga berujung pada dugaan pembunuhan berencana.
“Perselisihan tersebut diduga membuat hubungan keduanya tidak harmonis hingga akhirnya tersangka diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan pembunuhan dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya.
6. Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP, ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti, mendalami seluruh rangkaian peristiwa, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama proses hukum berlangsung, para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.











