1.358 Hektare Areal Perusahaan Terbakar di Kalbar, Empat PBPH Kena Sanksi

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan porsi terbesar areal terbakar dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Dari total 1.511,55 hektare areal terbakar pada enam perusahaan di tiga provinsi, 1.358,91 hektare atau sekitar 89,9 persen berada di Kalbar.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, Senin (24/08/2026).

Empat perusahaan di Kalbar yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah, yakni PT NES, dan Kalimantan Timur, yakni PT PSR.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Kehutanan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, dan PT FI 95,87 hektare.

Jika digabungkan, luas areal terbakar pada empat perusahaan di Kalbar mencapai 1.358,91 hektare. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan total areal terbakar pada PT NES di Kalimantan Tengah seluas 70,38 hektare dan PT PSR di Kalimantan Timur seluas 82,26 hektare.

Kementerian Kehutanan menyebut sanksi diberikan setelah pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang berada dalam pengelolaan perusahaan. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan pembekuan izin terhadap PT MPK diberikan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang pada arealnya.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” ujar Ardi.

Empat perusahaan di Kalbar sebelumnya telah diperiksa langsung oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap areal terdampak. Pada kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Kementerian Kehutanan menegaskan sanksi administratif tersebut bukan satu-satunya instrumen penegakan hukum. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat dilanjutkan melalui proses pidana. Instrumen perdata juga dapat digunakan apabila terdapat dasar dan kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Menurut Dwi Januanto, pemegang izin memiliki hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi hak tersebut disertai kewajiban untuk menjaga areal dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran. Pemerintah menyatakan akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perbaikan serta pemulihan areal terdampak.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *