INIBORNEO.COM, Jakarta – Penanganan 89 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri tidak berhenti pada 72 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Pihaknya akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Saat ini polri telah menetapkan 72 tersangka dalam 89 perkara dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari kasus tersebut, total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Adapun 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Target Respons Hotspot 1-2 Jam
Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan.
Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.











