INIBORNEO.COM, Entikong – Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong memusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (16/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan, dan kekerasan.
Berbagai barang bukti tersebut antara lain berupa tojok, egrek, dodos, pisau, palu, tang, kayu, gerobak dorong, keranjang, karung, bambu, pakaian, barang elektronik hingga alat komunikasi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Syahrul Sya’ban. Kegiatan turut dihadiri jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong serta perwakilan Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.
Syahrul mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan barang bukti tersebut untuk dirampas serta dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan juga menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Kehadiran personel Polsek Entikong dan Polsek Sekayam memperkuat koordinasi antarlembaga hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak lagi dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dodi











