Pembakar Lahan di Kubu Raya Terancam Dipidana

  • Share
Polres Kubu Raya mempertegas penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan menghadapi ancaman Karhutla. (Foto: Dok. Humas Polres Kubu Raya)

INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Polres Kubu Raya mempertegas penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghadapi musim kemarau 2026.

“Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).

Ia mengatakan kepolisian telah menyiapkan sejumlah landasan hukum untuk menindak pelaku Karhutla. Penanganan tidak hanya menyasar korporasi atau pemilik lahan dalam skala besar, tetapi juga individu yang melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran meluas.

“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat untuk penanganan tindak pidana Karhutla,” ujarnya.

Menurut Ade, evaluasi kejadian Karhutla sebelumnya menunjukkan faktor manusia menjadi salah satu penyebab utama kebakaran. Kelalaian maupun pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Pengalaman membuktikan, faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Maka dari itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar memberi efek jera yang nyata,” katanya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih, kebakaran di lahan gambut dapat menyebar dan sulit dipadamkan sehingga berpotensi menimbulkan kabut asap dalam waktu lama.

Untuk masyarakat yang hendak membuka lahan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Peladang wajib mengurus izin mulai dari tingkat RT hingga kepala desa, kemudian dilaporkan dan didata di tingkat kecamatan.

“Jika nekat mengabaikan prosedur ini lalu memicu kebakaran yang meluas, peladang tersebut akan langsung kami tangkap dan proses hukum,” tegas Ade.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *