INIBORNEO.COM, Pontianak – Sebanyak 1000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang menggelar aksi damai dan dialog ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas pada Tanggal 30 Januari 2025. Aksi ini adalah buntut tindakan PT Duta Palma yang tidak membayar upah para buruh terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025.
Aksi mereka itu mewakili buruh dan keluarganya yang berjumlah hampir 4000 jiwa dari empat kebun milik PT Duta Palma. Keempat kebun tersebut yakni yaitu PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sofian Efendi, Kepala Divisi Advokasi & Kampanye Link-AR Borneo. Tak hanya upah yang tidak dibayar, ia mengungkapkan bahwa pada minggu ketiga Januari 2025, PT Duta Palma melakukan PHK dan kebijakan mutasi sepihak yang memperburuk ketidakpastian kerja yang sudah berlangsung selama ini.
“Tak ayal, keputusan buruk dan sepihak perusahaan demikian ini membawa hidup buruh dan keluarganya tenggelam ke dasar penderitaan terdalam,” katanya.
Dampaknya, kata dia, lebih dari 800 anak-anak usia sekolah di dalam areal lingkungan perkebunan menjadi korban dihentikannya aktivitas sekolah karena para guru sudah tidak mendapatkan gaji dan tunjangan dari perusahaan.
BACA JUGA : Sengkarut Penataan Sawit Swasta dalam Kawasan Hutan di Kalbar
Aksi damai dan dialog para buruh tersebut bertujuan meminta tanggung jawab Pemerintah dan PT Duta Palma. Namun, pihak PT Duta Palma tidak menghadiri dialog yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Sambas. “Kekecewaan para buruh memuncak dengan memperpanjang waktu aksi damai. Hingga tanggal 31 Januari 2025, para buruh masih bertahan dan menggelar aksinya,” terangnya.
PT Duta Palma terkenal lantaran skandal korupsi yang menyeret Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group berujung penyitaan aset perusahaan. Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp73,9 triliun dan karena itu sidang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp.2 triliun.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas yang semuanya berada di Provinsi Kalimantan Barat.
Disamping skandal korupsi, Sofian juga menyebut PT Duta Palma melakukan berbagai bentuk tindakan kejam yang mencerminkan politik anti demokrasi dan anti kepentingan dasar buruh. Aksi damai para buruh pada tanggal 19 Agustus 2023 yang diawali aksi mogok kerja selama dua minggu dibubarkan secara paksa dengan kekerasan bersenjata oleh Kepolisian Resor Bengkayang.
Dengan memahami situasi yang dihadapi para buruh PT Duta Palma dan keluarganya serta dilatarbelakangi oleh sikap keprihatinan yang mendalam, maka Link-AR Borneo menyatakan pandangan dan sikap.
Pertama, mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengambil tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak para buruh perkebunan sawit yang selama ini sudah diabaikan oleh PT Duta Palma.
Kedua, mendesak PT Duta Palma untuk memberikan upah yang belum dibayarkan kepada para buruh perkebunan sawit sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menghentikan PHK dan mempekerjakan kembali para buruh yang sudah mengalami PHK.
Ketiga, mendesak PT Duta Palma untuk menerapkan sistem bagi hasil yang adil kepada para petani plasma.
Keempat mendesak PT Duta Palma untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar areal perizinan sesuai dengan komitmen perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, menuntut Pemerintah RI di semua tingkatan Cq. Kepolisian Republik Indonesia di semua tingkatan untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi tuntutan yang dilakukan secara damai oleh para buruh perkebunan sawit PT Duta Palma, petani plasma dan masyarakat terdampak. Pemerintah RI Cq.Kepolisian Republik Indonesia harus menjamin para buruh perkebunan sawit, petani plasma dan masyarakat bebas dari tindakan intimidasi, teror dan kriminalisasi.