Sikapi Maraknya Loading Ramp, Pemkab Landak Keluarkan Surat Pengumuman 

  • Share
Kebun Sawit

INIBORNEO.COM, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya boleh menerima Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun. Sehingga kegiatan loading ramp di luar kelembagaan pekebun yang melakukan penampungan atau jual beli TBS sawit dilarang.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Bupati Landak Nomor: 500.8.1/III/Disbun, tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kabupaten Landak.

“Hal ini salah satu langkah kami di jajaran Pemerintah Kabupaten Landak dalam menyikapi polemik tentang keberadaan loading ramp yang ramai seminggu terakhir. Dalam hal ini kami lebih mengedepankan pendekatan sosialisasi penataan administrasi tataniaga TBS pekebun yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Landak, Yulianus Edo Natalaga.

Dikeluarkannya surat ini mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi praktek jual beli TBS hasil produksi kebun kelapa sawit Pekebun/Masyarakat yang selama ini belum sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 sesuai yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

“Oleh karena itu surat ini sebenarnya tidak terfokus pada keberadaan loading ramp saja tetapi lebih luas menyangkut tata niaga TBS milik Pekebun/masyarakat/petani. Dimana setiap PKS sesuai dengan peraturan hanya boleh menerima TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun, sehingga kalaupun ada loading ramp, itu dioperasikan oleh kelembagaan pekebun,” ucapnya.

Edo menjelaskan, TBS sawit yang ditampung oleh kelembagaan pekebun hanya boleh berasal dari kebun milik pekebun anggotanya yang telah terverifikasi oleh dinas teknis. Kemudian, PKS wajib menghargai TBS pekebun yang dihimpun melalui kelembagaan pekebun sesuai Harga yang telah ditetapkan disbunak provinsi secara periodik.

“Apabila masih ada loading ramp yang ternyata tidak diopersikan oleh lembaga pekebun, atau lembaga pekebun dan atau PKS menerima TBS yang tidak jelas asal-usul kebunnya bisa ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ada lima poin dalam surat pengumuman tersebut, yakni :

  1. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya diperbolehkan menerima Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani / gabungan kelompok tani / koperasi produsen) yang lahannya telah diverifikasi oleh Dinas Teknis Terkait yang mengurusi Perkebunan melalui skema Perjanjian Kerjasama yang diketahui Dinas terkait.
  2. Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun yang telah diikat dengan Perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, PKS tersebut wajib mengikuti kegiatan penetapan indeks K dan membeli TBS produksi pekebun/masyarakat tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara periodik.
  3. Jembatan timbang atau timbangan loading ramp hanya boleh dioperasikan oleh kelembagaan pekebun yang lahan anggotanya telah terverifikasi serta telah terikat perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, dan tidak diperkenankan menerima TBS yang berasal dari kebun bukan anggota dan atau kebun yang belum terverifikasi oleh pihak terkait.
  4. Apabila terdapat PKS yang secara sepihak tidak membeli TBS produksi Pekebun/Masyarakat yang telah bekerjasama dengan yang bersangkutan dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PKS tersebut dapat diberi sanksi dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apabila terdapat Kelembagaan Pekebun dan atau PKS yang masih menerima TBS yang belum terverifikasi asal-usulnya dan atau berasal dari kegiatan yang melanggar hukum, kelembagaan pekebun dan atau PKS tersebut dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Aspek Legalitas Kelembagaan Pekebun/Masyarakat dapat dikoordinasikan pada Dinas teknis yang mengurusi Koperasi dan atau Kelompok Tani, Fasilitasi verifikasi kebun anggota dan pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan PKS dapat dikoordinasikan dengan Dinas Teknis yang mengurusi Perkebunan. (Red)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *