Sutarmidji Minta CSR Perusahaan Sawit Dapat Penuhi Indikator IDM

  • Share
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Foto : Biro Adpim Kalbar

INIBORNEO.COM, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sawit diarahkan pada program yang bersinggungan dengan indikator-indikator Indeks Desa Membangun (IDM). Hal ini dilakukan guna meningkatkan status desa.

Ia mengatakan Kalbar berhasil meningkatkan status desa dalam beberapa tahun terakhir. Upaya untuk kenaikan status desa itu dilakukan dengan menyasar langsung kepada pemenuhan 54 indikator yang terbagi menjadi indeks sosial, lingkungan, dan ekonomi. Percepatan yang dilakukan tersebut terbukti berhasil.

“Dari yang awalnya satu desa berstatus mandiri, naik menjadi 586 desa mandiri hingga saat ini,” tuturnya saat kegiatan Seminar Nasional Strategi Percepatan Desa Membangun dan Penguatan Tata Kelola Sawit di Kalbar, Selasa (21/2).

Orang nomor satu di Kalbar ini juga meminta CSR perusahaan sawit dapat memperkuat BUMDes. Menurutnya, banyak yang bisa perusahaan dikerjasamakan dengan BUMDes, yang nantinya berdampak adanya perputaran ekonomi di desa.

“Misalnya pengadaan makanan untuk perusahaan. Kemudian jualan ini itu bisa saja,” sarannya.

Sutarmidji menekankan bahwa perkebunan sawit wajib memperhatikan desa di sekitar. Sebab, kalau perkebunan mau berkelanjutan dan tidak ada masalah sosial, maka berikan perhatian yang baik pada desa-desa di sekitar.

“Di mana ada perkebunan sawit di situ ada masyarakat sejahtera,” ucapnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar, Purwati memastikan perusahaan anggota Gapki siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Kalimantan Barat. Dalam konteks pembangunan desa, perusahaan sawit telah memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung yang manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat luas.

“Kami pada intinya siap memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah,” tuturnya.

Purwati juga memastikan perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kewajiban untuk menunaikan program tanggung jawab sosial ata CSR. Mekanisme teknis penyaluran CSR secara lengkap sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan begitu, tidak alasan bagi kami dan anggota Gapki untuk tidak melaksanakan CSR secara baik dan benar.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *