Bapaslon Yasir-Budi Menggugat, Majelis Hakim PTTUN Segera Panggil KPU Ketapang

- News
  • Share
Foto: ilustrasi Andi Syafrani mengikuti sidang--ist

INIBORNEO.COM, Pontianak – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Rabu (16/9/2020). Dalam sidang pendahuluan ini, Majelis Hakim PTTUN Jakarta segera melayangkan surat panggilan untuk KPU Ketapang.

“Kami kuasa hukum Yasir dan Budi, Bapaslon Perseorangan dalam Pilkada Ketapang, pada 16 September 2020 pagi, telah mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai kelanjutan dari keputusan Bawaslu Kabupaten Ketapang,” jelas Andi Syafrani, Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Yasir-Budi, Rabu (16/9/2020) malam.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Andi, disebutkan bahwa posisi banding terhadap putusan Bawaslu tersebut bisa langsung diajukan ke PTTUN. “Setelah mendaftar pagi, siangnya kami langsung dipanggil oleh Majelis Hakim PTTUN untuk sidang pendahuluan. Di mana dalam proses sengketa tata usaha negara ada mekanisme proses yaitu sidang pendahuluan,” ujarnya.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, dikatakan Andi, hakim telah melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas serta memberikan masukan maupun catatan-catatan terkait dengan perbaikan permohonan. Baik itu secara redaksional maupun hal-hal yang masih dianggap perlu ditambahkan.

Kemudian, hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat 18 September 2020 setelah salat Jumat. Dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan. “Nah itu adalah tahapan yang sudah kami lakukan. Tentunya nanti kami akan mengikuti tahapan-tahapan yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim di PTTUN,” tuturnya.

Sedangkan secara substansi yang diajukan dalam gugatan tersebut, kata Andi, nantinya dapat disampaikan dalam kesempatan berikutnya ketika sudah masuk pada pokok perkara.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa Majelis Hakim akan segera memanggil KPU Kabupaten Ketapang selaku pihak tergugat dan panggilan itu tadi sudah disampaikan melalui email. Kami berharap, mereka (KPU Ketapang) juga bisa ikut hadir dalam sidang perbaikan nanti pada hari Jumat,” harapnya.

Pengacara legenda yang pernah mengukir sejarah Pilkada ulang di Tangsel itu memastikan, saat ini pihaknya sedang mengikuti apapun proses yang terjadi. Sedangkan secara substansi, ditegaskannya kembali, bahwa pihaknya hanya ingin menyampaikan bahwa ada persoalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Semua sudah kami tuliskan di dalam gugatan yang tentunya nanti semua akan melalui proses persidangan baik itu melalui jawaban KPU dan pembuktian di dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin menegaskan pihaknya akan siap hadir memenuhi panggilan Majelis Hakim PTTUN. “Ya siaplah, KPU akan hadir,” tegas Tedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) malam.

Akan tetapi, dikatakan dia, sepengatahuannya sidang pendahuluan di pengadilan itu harus dihadiri pihak termohon. Karena dalam sidang itu Majelis Hakim memberitahukan sidang-sidang lanjutan dan lain sebagainya.

Hingga Rabu malam, ia memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PTTUN baik itu pemberitahuan perkara maupun panggilan bersidang. “Kita lihat nanti, apakah pemberitahuan sudah masuk atau belum ke Sekretariat KPU Ketapang. Yang pasti, kami siap hadir,” tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, langkah maju Bapaslon dari jalur perseorangan Yasir dan Budi untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020 tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang.

Bawaslu Kabupaten Ketapang pun kemudian pun telah menolak seluruh permohonan pemohon Bapaslon Perseorangan Yasir-Budi terhadap termohon KPU Ketapang. Putusan tersebut dibacakan setelah dilakukan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa pemilihan oleh Majelis Musyawarah Bawaslu di Kantor Bawaslu Ketapang pada Sabtu (12/9/2020).

“Untuk putusannya kemarin sudah kita bacakan. Yang mana, putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto.

Putusan tersebut dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum. Pemohon dianggap tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil permohonannya. Terutama pada aspek pembuktian proses dan prosedur yang dijalankan termohon yang dianggap bertentangan secara aturan. (IB-07)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *