Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018, Bank Indonesia (BI) telah mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI telah menghentikan operasional dan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK.
Selanjutnya, bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Barat yang ingin memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) dapat langsung menghubungi Kantor OJK di Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.62, Kota Pontianak, Telp: (0561) 570243