INIBORNEO.COM, Pontianak — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada 26 Agustus 2026. VXH diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling lintas negara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman setelah ditemukannya barang bukti 3 ton sisik trenggiling,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2026.
Aswin mengatakan penyidik tidak berhenti setelah menemukan barang bukti tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap mata rantai perdagangan sisik trenggiling, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Perkara ini bermula pada Februari 2026 ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Muatan tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi PPNS Gakkum Kehutanan untuk melakukan pendalaman dan menelusuri jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Dari penelusuran itu, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia.
Penyidik kemudian melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan keberadaan VXH di Kota Pontianak. Setelah melalui rangkaian penelusuran, VXH diamankan pada 26 Agustus 2026 untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pengamanan tersebut dilakukan Penyidik Gakkum Kehutanan melalui koordinasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Operasi itu turut didukung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta Project LEVERAGE.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan kerja sama antarlembaga dan antarnegara untuk mengungkap jaringan di baliknya.
“Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” tegas Januanto.
Menurut dia, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL. Kerja sama tersebut diarahkan untuk pertukaran informasi, pelacakan jaringan, serta pengungkapan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling oleh Gakkum Kehutanan. Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga menangani perkara dengan barang bukti 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak.
Aswin mengatakan rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.
Pengamanan VXH di Pontianak menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan kasus 3 ton sisik trenggiling. Penyidik masih menelusuri peran VXH serta mata rantai perdagangan yang diduga menghubungkan Indonesia dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.











