No
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
1.
|
Apakah barang bawaan penumpang itu?
|
Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use)
|
2.
|
Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?
|
barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
-
barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
-
barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
-
barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia
|
3.
|
Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? Apakah mendapat pembebasan pajak?
|
-
Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
-
Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.
|
4.
|
Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1,500?
|
Atas barang pribadi penumpang diberikan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar USD500 per orang.
Atas kelebihan nilai barang, akan dikenakan BM dan PDRI dengan rincian:
BM: 10% (Flat), PPN: 10%, PPh: 7,5% (jika punya NPWP) dan 15% (jika tidak punya NPWP).
|
5.
|
Berapa nilai yang diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak?
|
Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing orang sebesar USD500 per orang. Ketentuan baru ini tidak lagi memberikan pembebasan berdasarkan kategori keluarga.
|
6.
|
Berapa nilai yang diberikan pembebasan apabila membawa barang kena cukai?
|
Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
-
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
-
1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol
Apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.
|
7.
|
Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?
|
Tidak,
Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI.
Namun apabila menginginkan kecepatan pelayanan saat kedatangan di Indonesia, barang tersebut dapat diberitahukan terlebih dahulu (tersedia format pemberitahuan) sebelum dapat memberitahu saat keberangkatan kepada petugas bea cukai.
|
8.
|
Saya membeli sepatu 3 buah untuk keperluan saya dengan total harga dibawah $500, apakah saya harus membayar pajak?
|
Tidak.
Atas pembawaan barang oleh penumpang diberikan pembebasan BM sebesar USD500.
|
9.
|
Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100
|
Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
Perhitungan sebagai berikut:
Nilai Pabean: $800 – $500 = $300
BM = 10% x $300 = $30
PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP)
|
10.
|
Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak apabila nilainya diatas $500, apabila membawa selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh:
|
Pembebasan BM dan PDRI diberikan atas barang pribadi penumpang.
Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.
Sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%
Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean $250
BM = 10% x $250 = $25
PPN = 10% x $275 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x $275 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x $275 (jika tidak punya NPWP)
Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean $300
BM = 5% x $300 = $15
PPN = 10% x $315 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x $315 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x $315 (jika tidak punya NPWP)
|
11.
|
Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?
|
Tidak.
Atas pembawaan barang ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara dan akan dibawa kembali ke luar Indonesia, dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penangguhan BM.
|
12.
|
Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas)
|
Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian:
-
Importasi Obat, Produk Biologi, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan Makanan olahan (Tidak memerlukan Surat Keterangan Impor dari BPOM)
-
Produk tertentu berupa pakaian jadi maksimal 10 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)
-
Produk tertentu berupa perangkat elektronik maksimal 2 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)
Barang bawaan yang wajib perizinan tata niaga, dapat dikeluarkan apabila perizinan sudah terpenuhi.
|
13.
|
Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?
|
Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman eservice.insw.go.id
Pada menu NTR.
|
14.
|
Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis?
|
Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.
|
15.
|
Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
|
Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) yang diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
|
16.
|
Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
|
Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan dokumen surat pemberitahuan mengeluarkan barang (SPMB) dan menunjukkan kembali dokumen SPMB kepada petugas pada saat kedatangan.
|
17.
|
Apabila saya membutuhkan info terkait penyelesaian pabean
|
Dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225
|
18.
|
Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang ?
|
Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:
-
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168),
-
Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147),
-
Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan
-
Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).
|
19.
|
Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?
|
Barang bawaan penumpang dapat diselesaikan dengan menunjukkan boarding pass, tiket dan paspor, serta di AWB yang tercantum nama pengirim dan penerimanya sama, dalam jangka waktu:
-
30 hari sebelum atau 60 hari sesudah kedatangan, untuk perjalanan melalui laut
-
30 hari sebelum atau 15 hari sesudah kedatangan penumpang, untuk perjalanan melalui udara
|
20.
|
Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia?
|
Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan PEB (ekspor) atau CD (impor)
Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.
|
21.
|
Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya?
|
Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan surat penetapan resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak secara tunai (e-billing). Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan.
|
22.
|
Bagaimana tatacara bawa berlian dari luar negeri?
|
Silakan pastikan HS Code di PMK 213/2011 dan PPNBM di PMK 106/2015
dan isikan BC 2.2.
|