INIBORNEO.COM, Ketapang – Polres Ketapang menyita 379,91 gram sabu dari dua tersangka yang ditangkap di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (21/9/2026) malam. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok yang berada di atas kedua tersangka.
“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolres Ketapang AKBP, Putra Pratama.
Dua tersangka berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sandai.
Dari J, polisi menyita 24 kantong plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 368,94 gram brutto. Polisi juga menemukan dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang disebut berasal dari hasil penjualan.
Sementara dari DD, polisi mengamankan 22 kantong sabu dengan berat 10,97 gram brutto. Selain itu, petugas menyita satu timbangan digital, alat hisap atau bong, dan uang tunai Rp300 ribu.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari keduanya mencapai 46 kantong dengan berat 379,91 gram brutto.
Polisi menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Sandai. Sampel barang bukti yang diperiksa Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalbar juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan jaringan pemasok di atas kedua tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa,” ujar Putra.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.











