INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Pihak SD Negeri 39 Sungai Raya, Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, memberikan klarifikasi terkait polemik dana pelaksanaan program revitalisasi sekolah senilai Rp2,2 miliar lebih pada 2026.
Kepala SDN 39 Sungai Raya, Sumadi, menyebut pemberitaan yang beredar sebelumnya tidak proporsional karena pihak sekolah tidak dimintai keterangan terlebih dahulu.
“Jadi saya perlu klarifikasi, karena berita-berita yang sudah berkembang ini sepertinya adalah berita yang tidak proporsional. Karena ketika berita itu dibuat, tidak ada klarifikasi kepada kami,” kata Sumadi, pada Jumat, (30/10/2026).
Ia menjelaskan, sekolah mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat sebesar Rp2,2 miliar lebih. Anggaran tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pekerjaan fisik bangunan.
Ia merinci, anggaran pekerjaan fisik mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Sementara itu, pengadaan perabot sebesar Rp230 juta lebih, penataan lingkungan sekitar Rp100 juta, serta manajemen sekitar Rp86 juta.
Menurutnya, angka Rp1,8 miliar yang sebelumnya ditampilkan pihak sekolah merupakan anggaran khusus pekerjaan fisik, bukan keseluruhan dana revitalisasi yang diterima.
“Memang di situ tertera Rp1,8 miliar, tetapi anggaran yang masuk ke SDN 39 bukan hanya itu. Jumlahnya Rp2,2 miliar sekian. Ada juga perabot, penataan lingkungan, kemudian manajemen,” jelasnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Sumadi mengatakan anggaran revitalisasi bersumber dari pemerintah pusat dan langsung masuk ke rekening sekolah. Pihak sekolah bertanggung jawab mengawal pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan tim yang telah dibentuk serta pekerja dari masyarakat sekitar.
Ia juga membantah adanya pemecatan sepihak terhadap pihak yang sebelumnya terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi. Menurutnya, langkah yang dilakukan merupakan perombakan tim setelah dirinya mulai menjabat sebagai kepala sekolah pada September 2026.
Sumadi menyebut, perombakan tersebut dilakukan karena adanya hambatan komunikasi dan koordinasi dengan tim sebelumnya. Pihak sekolah menilai perlu melakukan penyesuaian agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
“Jadi bukan pemecatan, tetapi perombakan. Karena ini program pemerintah, bagaimanapun harus kita pertanggungjawabkan sehingga pelaksanaannya tetap sesuai jadwal,” tambahnya.
Ia menambahkan, pekerjaan revitalisasi mencakup rehabilitasi delapan ruang kelas, pembangunan satu ruang kelas baru, serta rehabilitasi satu ruang WC. Seluruh pekerjaan tersebut ditargetkan selesai pada 30 Desember 2026.
Sementara itu, Bendahara Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Andriani, turut meluruskan informasi mengenai penyerahan uang yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Andriani yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 39 Sungai Raya mengatakan, dirinya tidak pernah menyerahkan uang kepada Ali Mustafa Hakim sebagaimana disebutkan. Ia menegaskan, uang tersebut diserahkan kepada Ali Amin selaku Ketua Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Saya tidak pernah menyerahkan kepada Pak Ali Mustafa Hakim. Saya menyerahkannya kepada Pak Ali Amin sebagai Ketua Tim Pelaksana. Mungkin ada kesalahan karena sama-sama bernama Ali, tetapi orangnya berbeda,” ungkap Andriani.
Ia menjelaskan, penyerahan uang tersebut dilakukan pada awal pelaksanaan pembangunan, sekitar akhir Agustus 2026, ketika dirinya masih menjabat sebagai Plt kepala sekolah. Dana itu diserahkan untuk keperluan pembangunan sekolah.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang mencantumkan namanya tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi. Ia meminta pihak yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan permintaan maaf atas informasi yang menurutnya tidak sesuai.
“Saya sangat tidak senang dengan pemberitaan ini karena langsung disebutkan nama saya. Seharusnya sebelum menaikkan berita, mereka mengonfirmasi kepada kami terlebih dahulu,” katanya.
Andriani turut menjelaskan bahwa pencairan dana revitalisasi merupakan kewenangan kepala sekolah. Menurutnya, tidak ada pihak lain yang harus dilibatkan untuk menandatangani pencairan dana tersebut.
Terpisah, Ketua P2SP Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Ali Amin, membenarkan bahwa penyerahan dana pembangunan dilakukan langsung kepadanya selaku ketua tim pelaksana.
Ia mengatakan, proses penyerahan dana dilengkapi dokumentasi dan kuitansi sebagai bukti administrasi. Pencairan dilakukan berdasarkan permintaan dari ketua pelaksana pembangunan.
“Penyerahan uang itu langsung ke saya. Saya Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan ini, yang namanya P2SP. Dokumentasi lengkap, kuitansi lengkap, dan berkas-berkas lengkap. Dana dicairkan atas permintaan ketua pelaksana,” jelas Ali Amin.
Ali Amin juga meluruskan penyebutan nama Ali Mustakim dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menegaskan, dirinya merupakan pihak yang menerima dana untuk pelaksanaan pembangunan, bukan Ali Mustakim.
Ia mengakui Ali Mustakim merupakan adik kandungnya, tetapi menegaskan tidak ada keterlibatan yang bersangkutan dalam penerimaan dana pembangunan tersebut.
Menurut Ali Amin, pemberitaan yang beredar telah menyudutkan sejumlah pihak karena tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa anggaran revitalisasi tersebut bersumber dari APBN dan tidak berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Tidak ada kaitannya dengan pokir. Ini APBN murni. DPRD fungsinya melakukan pengawasan,” tegasnya.
Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, termasuk rincian anggaran, mekanisme penyerahan dana, serta perubahan tim pelaksana pembangunan.











