Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Pontianak Laporkan Penanggung Jawab

  • Share
Kuasa Hukum korban

INIBORNEO.COM, Pontianak — Orang tua siswa yang menjadi korban dugaan pelecehan di Sekolah Rakyat Pontianak menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan sekolah. Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Pontianak pada Selasa (3/11/2026).

“Kami berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menanggung semua permasalahan ini terkait pengelolaan Sekolah Rakyat,” kata kuasa hukum korban dari LBH HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Polresta Pontianak.

Eka mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Jalan Flora, Kota Pontianak.

Meski demikian, Eka belum bersedia mengungkapkan pihak yang menjadi sasaran laporan. Menurutnya, tim kuasa hukum telah mempertimbangkan dugaan kelalaian yang dinilai memenuhi unsur untuk diproses secara hukum.

“Kita tunggu saja laporan kami ini akan tertuju ke siapa. Kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian dan pembiarannya. Ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab Sekolah Rakyat yang ada di Jalan Flora Kota Pontianak,” ujarnya.

Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menyoroti tanggung jawab pengelola lembaga pendidikan dalam memastikan keamanan dan perlindungan siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, seorang siswa laki-laki berusia delapan tahun diduga menjadi korban pelecehan oleh dua kakak kelasnya yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.

Peristiwa tersebut turut memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan Sekolah Rakyat Pontianak. Dugaan kelalaian dalam pengelolaan sekolah menjadi salah satu hal yang didorong untuk ditelusuri melalui proses hukum.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *