INIBORNEO.COM, Pekanbaru — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi milik 335 perusahaan di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat.
Jumhur menyampaikan hal tersebut dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, pada 31 Oktober 2026. Ia mengatakan tim KLH sedang memeriksa lokasi kebakaran untuk mengetahui penyebabnya serta memastikan apakah ada pihak yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran.
Menurut Jumhur, kebakaran terjadi di berbagai jenis lahan, mulai dari lahan yang belum digarap hingga perkebunan kelapa sawit. Pemerintah juga mendalami kemungkinan kebakaran berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat.
Jumhur mengatakan, terdapat indikasi kebakaran yang dipicu aktivitas manusia, termasuk pembakaran lahan terbuka yang dilakukan masyarakat. Sebagian masyarakat memahami bahwa pembakaran lahan diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, api dapat merambat ke lahan lain dan menyebabkan kebakaran lebih luas.
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” ujarnya.
Selain mendalami penyebab kebakaran, KLH juga menyelidiki informasi mengenai dugaan pembakaran lahan yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Jumhur menyebut informasi tersebut berasal dari intelijen dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” kata Jumhur.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan langsung menyalahkan perusahaan maupun masyarakat sebelum mendapatkan bukti yang jelas. Hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.
KLH/BPLH menyatakan akan menindak pihak yang terbukti bersalah, baik perusahaan pemegang konsesi maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pembakaran. Pemeriksaan terhadap 335 konsesi perusahaan diharapkan dapat menjadi dasar penegakan hukum sekaligus upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.











