Petani Plasma PT BKP Group di Sanggau Desak Pengembalian Tanah dan Penghapusan Utang

  • Share

INIBORNEO.COM, Sanggau — Forum Komunikasi Petani Mitra Maju Bersama yang mewakili masyarakat hukum adat mitra plasma PT Borneo Ketapang Permai (BKP) Group/First Resources mendesak pengembalian tanah masyarakat dan penghapusan utang petani. Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Bupati Sanggau sebagai tanggapan atas Surat Bupati Sanggau Nomor 500.6.14.3/395/EKSDA.

“Kami menjawab dengan hormat, tetapi tidak untuk berkompromi dengan pengabaian hukum,” demikian pernyataan Forum Komunikasi Petani Mitra Maju Bersama dalam surat terbuka pada Kamis (27/10/2026).

Forum menilai surat Bupati Sanggau belum menyelesaikan persoalan kemitraan plasma yang mereka perjuangkan sejak 2021. Mereka menyebut sejumlah kesepakatan antara petani, perusahaan, dan pemerintah daerah belum direalisasikan secara tuntas.

Ketua Forum Komunikasi Petani Mitra Maju Bersama, Yulius, menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mengembalikan 100 persen tanah masyarakat. Kedua, mengeluarkan seluruh tanah masyarakat dari Hak Guna Usaha (HGU) PT BKP. Ketiga, menghapus seluruh utang masyarakat petani mitra plasma.

Selain tuntutan tersebut, forum meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan Berita Acara Kesepakatan pada 26 Juli 2021 dan 7 November 2022. Menurut forum, kesepakatan itu mencakup pembagian plasma dengan skema 70:30, konversi lahan, audit koperasi, pengembalian biaya mediasi, serta penggantian tandan buah segar (TBS) yang disebut telantar.

Forum juga menyoroti komitmen kompensasi sebesar Rp150 ribu per hektare per bulan. Dalam kesepakatan 7 November 2022, dana tersebut disebut tidak boleh dibebankan sebagai utang petani.

Mereka turut meminta kejelasan penyerahan bukti derasah kepada anggota koperasi yang, berdasarkan kesepakatan, seharusnya diserahkan paling lambat 31 Desember 2022.

Desak Audit PT BKP Group dan Koperasi Budamei

Forum Komunikasi Petani Mitra Maju Bersama juga mendesak audit independen terhadap PT BKP Group/First Resources dan Koperasi Budamei. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai pembangunan kebun, laporan keuangan, perhitungan biaya, serta dokumen penyerahan lahan penting untuk menyelesaikan persoalan kemitraan plasma.

Forum meminta seluruh dokumen terkait kemitraan dibuka kepada anggota koperasi dan masyarakat yang berkepentingan. Mereka juga mengusulkan pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak ketiga yang kredibel.

Dalam surat terbuka tersebut, forum merujuk Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Mereka meminta pemerintah daerah memastikan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Forum mendesak Bupati Sanggau menerbitkan perintah tertulis kepada PT BKP Group/First Resources dan Koperasi Budamei untuk menjalankan seluruh kesepakatan dalam waktu 30 hari. Mereka juga meminta adanya sanksi administratif apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan.

Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani

Dalam surat terbuka itu, forum turut menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap petani plasma dan aktivis agraria yang memperjuangkan hak atas tanah dan bagi hasil kemitraan.

Forum menyebut terdapat anak yang terpaksa putus sekolah akibat persoalan hukum yang dikaitkan dengan konflik kemitraan tersebut. Namun, klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai kronologi dan proses hukum yang berlangsung.

Mereka mendesak pemerintah daerah memastikan setiap proses hukum terhadap warga berjalan sesuai ketentuan dan tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan haknya.

Forum juga meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai PDIB dalam persoalan tanah. Mereka mengusulkan agar dugaan tersebut diperiksa oleh Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

Forum menyatakan tidak menutup pintu dialog. Namun, mereka menginginkan proses penyelesaian yang memiliki tenggat waktu, indikator capaian, dan konsekuensi hukum apabila kesepakatan tidak dijalankan.

Dalam surat terbuka tersebut, forum juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada pihak pembeli (buyer) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) apabila kesepakatan awal tidak dijalankan dalam 14 hari kerja.

“Manusia dipegang janjinya. Masyarakat adat memegang sumpah janji. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji baru,” demikian pernyataan forum.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *