Penulis: Yublina Oematan – Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat
Persoalan buruh di Kalimantan Barat bukan sekadar konflik individual antara pekerja dan perusahaan. Ia adalah cermin dari lemahnya penegakan hak ketenagakerjaan, terutama di sektor perkebunan sawit dan industri ekstraktif yang beroperasi di wilayah dengan kepentingan investasi besar. Ketika pengaduan buruh tentang upah tidak ditindaklanjuti, tetapi tindakan pekerja yang dipicu frustrasi justru cepat diperkarakan, maka negara berisiko menjadi penegak ketertiban bagi korporasi, bukan pelindung hak warga kerja.
Kasus PT BSL: Pemotongan Upah Tidak Boleh Diselesaikan dengan Kriminalisasi
Menurut keterangan yang disampaikan, Pak Kadau, buruh pemanen PT BSL di Kabupaten Sekadau yang juga merupakan masyarakat adat setempat, telah berulang kali menanyakan kepada manajemen mengenai pemotongan upahnya. Pertanyaan itu disebut tidak mendapat jawaban yang jelas. Frustrasi kemudian memuncak hingga ia memecahkan alat absensi, dituduh mengancam, dilaporkan ke Polsek Rawak, dan menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Perbuatan merusak alat kerja memang dapat diperiksa secara hukum. Namun, penyelidikan terhadap perbuatan pekerja tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap persoalan awal yang justru menjadi latar konflik: apakah pemotongan upah memiliki dasar hukum, apakah dilakukan secara transparan, dan apakah pekerja diberi kesempatan menyampaikan keberatan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 memang mengatur kemungkinan pemotongan upah untuk keperluan tertentu, tetapi pemotongan harus memiliki dasar dan persyaratan yang jelas. Jumlah keseluruhan pemotongan sebagaimana dimaksud Pasal 63 juga dibatasi paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah pekerja. Artinya, pemotongan bukan hak mutlak perusahaan. Perusahaan wajib menjelaskan dasar pemotongan, jumlahnya, mekanisme penghitungannya, dan jaminan bahwa pekerja tidak dirugikan.
Kasus PT BSL bukan pertama kali menarik perhatian publik. Pada November 2023, puluhan karyawan PT Bintang Sawit Lestari di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, dievakuasi oleh Polres Sekadau dan Satpol PP setelah adanya laporan terkait penyekapan, penganiayaan, dan persoalan upah. Laporan media menyebut para pekerja mengaku mengalami pemotongan gaji tanpa alasan yang jelas, sementara enam karyawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Pada Januari 2025, mediasi antara karyawan dan PT BSL juga dilaporkan mencapai kesepakatan setelah perselisihan di lingkungan kerja.
Pola yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di PT BSL tidak dapat diperlakukan sebagai peristiwa terisolasi. Jika pemotongan upah benar-benar telah berlangsung lama tanpa penjelasan yang memadai, maka Disnaker Kabupaten Sekadau, kepolisian, dan aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen pengupahan, daftar absensi, slip gaji, serta rekaman pengaduan pekerja. Jangan sampai negara cepat memproses laporan perusahaan, tetapi lambat memeriksa laporan buruh.
Kasus PT KAN: Dari PHK Masa Percobaan hingga Ketidaktransparanan Tenaga Kerja
Kasus Lim Edi Santoso di PT Kalimantan Alumina Nusantara atau PT KAN menunjukkan persoalan yang berbeda, tetapi sama seriusnya. Berdasarkan somasi kuasa hukum tertanggal 21 September 2026, Edi bekerja sebagai Fleet Coordinator di Site Sansat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Somasi menyebut masa percobaan berlangsung sejak 3 Juni sampai 2 September 2026. Namun, perusahaan baru menerbitkan Surat Keputusan No. 1842/INT/SKTLMP/HC/IX/2026 pada 17 September 2026, yang menyatakan Edi tidak lolos masa percobaan dan berlaku efektif 20 September 2026.
Di sinilah letak persoalan utamanya: keputusan dengan alasan “tidak lolos masa percobaan” diterbitkan setelah masa percobaan yang tercantum dalam perjanjian telah berakhir. Kuasa hukum Edi juga mempersoalkan bahwa pemberitahuan baru diterima pada 17 September dan berlaku hanya tiga hari sebelum tanggal efektif, sementara klausul perjanjian yang dibuat perusahaan sendiri menyebut periode pemberitahuan tujuh hari. Somasi tersebut juga menyebut tidak adanya pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta belum dibayarkannya upah selama proses sengketa.
Kasus Edi tidak dapat dipandang terpisah dari persoalan tata kelola tenaga kerja yang lebih luas di PT KAN. Pada Oktober 2026, Disnakertrans Kabupaten Sanggau dilaporkan meminta PT KAN menyerahkan data tenaga kerja asing, mencakup identitas, jabatan, lokasi kerja, izin tinggal, visa, paspor, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Data tersebut diminta paling lambat 14 September 2026, tetapi hingga 2 Oktober 2026 belum diterima. Akibatnya, dinas menyatakan belum dapat melakukan pemantauan menyeluruh terhadap keberadaan TKA di perusahaan tersebut.
Ketidakjelasan data tenaga kerja bukan urusan administratif semata. Dalam industri smelter dan pengolahan alumina, kejelasan komposisi tenaga kerja, status kepegawaian, keselamatan kerja, serta hak pekerja lokal merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum perusahaan. Jika perusahaan tidak transparan terhadap instansi ketenagakerjaan, maka muncul pertanyaan wajar: sejauh mana pekerja lokal dan pekerja kontrak memperoleh perlindungan yang memadai?
Isu ini semakin relevan karena sejumlah pemberitaan pada September 2026 menyebut adanya perbedaan antara perkiraan keberadaan tenaga kerja asing di lapangan dan data izin tinggal terbatas yang tercatat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Pemberitaan tersebut menyebut hampir 100 tenaga kerja asing dari Tiongkok bekerja di instalasi smelter, sementara catatan resmi disebut mencatat 25 izin tinggal terbatas aktif. Klaim ini masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi resmi. Namun, justru karena belum terkonfirmasi, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lapangan, bukan membiarkan narasi publik berjalan tanpa kepastian.
Kritik publik terhadap PT KAN juga menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional bukan kekebalan hukum. Sejumlah pengamat kebijakan menyatakan status PSN memberi fasilitas dan percepatan, tetapi tidak menghapus kewajiban perusahaan memenuhi aturan perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun proses hukum tetap harus berjalan sesuai jenis pelanggarannya.
Dengan demikian, persoalan Lim Edi Santoso harus dibaca dalam konteks yang lebih besar. Ada dugaan persoalan pada tata kelola PHK; ada ketidakjelasan data tenaga kerja asing yang diminta Disnakertrans; dan ada kebutuhan pemeriksaan apakah prioritas tenaga kerja lokal benar-benar terlindungi. PT KAN diperkirakan membutuhkan sekitar 2.000 tenaga kerja dengan prioritas masyarakat lokal ketika pabrik beroperasi penuh secara bertahap hingga 2027. Jika klaim penyerapan tenaga kerja lokal itu ingin dipercaya masyarakat, maka perusahaan harus menunjukkan praktik ketenagakerjaan yang adil sejak sekarang.
Pola yang Sama: Buruh Didampingi, Korporasi Dilindungi
Kasus PT BSL dan PT KAN menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada kasus pertama, keluhan pekerja tentang upah disebut tidak ditanggapi, sementara reaksi pekerja segera diperkarakan. Pada kasus kedua, pekerja yang berstatus karyawan tetap menurut perjanjiannya disebut diberhentikan melalui mekanisme yang dipersoalkan oleh kuasa hukumnya. Dalam keduanya, buruh berada pada posisi yang rentan: harus membuktikan haknya, sementara perusahaan memiliki kendali atas dokumen kerja, penggajian, absensi, dan proses administratif.
Kondisi ini tidak berdiri sendiri. Komnas HAM Kalbar dilaporkan menerima banyak pengaduan buruh sawit terkait PHK sepihak, upah tidak layak, buruknya kondisi kerja, ketidakjelasan penghitungan upah, serta terbatasnya ruang menyampaikan pendapat dan berserikat. Pada Februari 2026, lembaga advokasi buruh Teraju Indonesia juga menuding terjadi PHK dan mutasi terhadap pengurus serikat di perusahaan sawit Kalbar sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berserikat.
Jika pengaduan buruh terus muncul, tetapi respons pemerintah tetap reaktif dan terfragmentasi, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan normalisasi ketidakadilan. Buruh akan belajar bahwa menyampaikan keluhan tidak berarti, sementara perusahaan belajar bahwa pelanggaran administratif dan pengupahan dapat diselesaikan dengan mengalihkan persoalan menjadi persoalan kedisiplinan atau pidana.
Tuntutan Nyata kepada Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, dan Provinsi Kalimantan Barat perlu bergerak melampaui mediasi formal yang berakhir tanpa tindak lanjut. Minimal, langkah-langkah berikut harus dilakukan:
Audit ketenagakerjaan terhadap PT BSL dan PT KAN, mencakup sistem pengupahan, pemotongan upah, absensi, kontrak kerja, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan mekanisme pengaduan pekerja.
Pemeriksaan transparan atas kasus Pak Kadau, termasuk dasar pemotongan upah, dokumen penggajian, kronologi kejadian, serta apakah proses hukum terhadap pekerja dilakukan secara proporsional dan tidak digunakan untuk menekan pengaduan buruh.
Penanganan segera sengketa PHK Lim Edi Santoso, dengan memeriksa PKWTT, tanggal berakhirnya masa percobaan, surat keputusan, bukti pemberitahuan, dan kewajiban pembayaran hak pekerja apabila PHK tetap dilakukan.
Audit data tenaga kerja asing PT KAN, termasuk verifikasi jumlah TKA, RPTKA, izin tinggal, visa kerja, jabatan, lokasi kerja, serta kesesuaian posisi TKA dengan ketersediaan tenaga kerja nasional.
Pengawasan atas keselamatan dan kesehatan kerja, terutama pada area smelter dan operasi berisiko tinggi, dengan keterlibatan Kemnaker, Disnaker, dan aparat pengawas ketenagakerjaan.
Penegakan hukum yang berimbang, bukan selektif. Jika ada dugaan perusakan atau pengancaman, proses hukum harus berjalan sesuai fakta. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran pengupahan, PHK tidak sesuai prosedur, atau ketidakpatuhan data ketenagakerjaan, perusahaan juga harus diperiksa dan dikenai sanksi administratif.
Penguatan pengawasan atas perusahaan berstatus PSN, termasuk pelaporan berkala mengenai kepatuhan ketenagakerjaan, bukan hanya capaian produksi dan investasi.
Perlindungan bagi pekerja yang menyampaikan pengaduan, agar tidak menghadapi intimidasi, pemecatan, atau kriminalisasi karena menuntut haknya.
Negara Harus Hadir di Sisi Keadilan
Buruh bukan beban pembangunan. Mereka adalah pelaksana produksi, penopang ekonomi daerah, dan warga negara yang haknya dijamin konstitusi. Ketika buruh sawit di Sekadau mempertanyakan upahnya, ia sedang meminta kejelasan. Ketika pekerja PT KAN menolak pemberhentian yang dianggap tidak sesuai perjanjian, ia sedang meminta kepatuhan hukum.
Negara tidak boleh menjawab permintaan itu dengan diam, dengan mediasi yang mengambang, atau dengan mengubah persoalan hak buruh menjadi persoalan kedisiplinan pekerja. Jika Kalimantan Barat ingin menjadi wilayah investasi yang berkelanjutan, pemerintah harus membuktikan bahwa hukum ketenagakerjaan bukan sekadar teks di atas kertas, tetapi alat perlindungan nyata bagi mereka yang bekerja di kebun sawit, tambang, maupun pabrik.
Kamis, 15 Oktober 2026
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, argumentasi, serta pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pandangan redaksi.










