Puluhan Orang Tertipu Arisan Fiktif Dapur Embah

  • Share
Kapolresta Pontianak, Kombse Pol Endang Tri Purwanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/9/2026). Dok Humas Polresta Pontianak

INIBORNEO.COM, Pontianak – Seorang perempuan, warga Kota Pontianak berinisial RM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penjualan akun arisan. Puluhan orang diduga telah menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan juta per korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan adanya kasus tersebut. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang merasa tertipu oleh akal-akalan tersangka.

“Perkara ini terungkap setelah adanya laporan korban ke Polresta Pontianak. Salah satu korban diketahui mengalami kerugian materi yang cukup besar, yakni hingga Rp62,1 juta,” ungkap Kombes Pol Endang.

Modus kejahatan yang dijalankan RM terbilang rapi. Pada 7 Juni 2026, korban melihat sebuah unggahan menarik di akun Instagram bernama “DAPUREMBAAH” yang dikelola oleh tersangka. Melalui akun tersebut, RM menawarkan skema penjualan akun arisan. Ia menjanjikan keuntungan yang menggiurkan hanya dalam waktu singkat, berkisar antara satu minggu hingga satu bulan saja.

Untuk memancing kepercayaan korban, RM membuktikan janjinya pada transaksi pertama. Korban awalnya membeli akun arisan senilai Rp7,4 juta, dan dijanjikan pengembalian sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026.

Tepat pada hari jatuh tempo, RM benar-benar mentransfer uang senilai Rp11 juta tersebut. Bukti pencairan inilah yang membuat kkorban semakin percaya dan berani menyetorkan modal yang lebih besar.

Tanpa ragu, korban kembali melakukan serangkaian transaksi pembelian akun arisan secara masif. Tercatat, korban melakukan transfer secara bertahap: Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, dan terakhir Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.

Namun, setelah memasuki waktu jatuh tempo yang dijanjikan pada transaksi-transaksi lanjutan tersebut, uang modal beserta keuntungan yang diharapkan korban tak kunjung cair.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan RM ke pihak berwajib. Mengejutkannya, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa korban dari aksi RM ternyata tidak hanya satu orang.

Motif di balik kejahatan ini rupanya berakar dari himpitan ekonomi. Polisi menyebut bahwa RM, sedang mengalami kebangkrutan. Usaha katering yang selama ini dijalankannya mengalami kerugian besar. RM diduga kuat menggunakan uang hasil penipuan arisan tersebut untuk menutupi defisit keuangan bisnisnya.

Atas perbuatannya, RM kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini, penyidik Polresta Pontianak tengah mengebut proses pemberkasan perkara. Mereka terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kombes Pol Endang memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah termakan bujuk rayu skema investasi atau arisan daring bodong.

“Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak wajar. Pastikan legalitas, mekanisme, dan pihak yang menawarkan sebelum menyerahkan uang Anda,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *