INIBORNEO.COM, Pontianak – Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran mengungkap 10 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka serta barang bukti emas murni seberat 3.474,56 gram.
“Dari 10 kasus tersebut, empat kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, sementara enam kasus lainnya diungkap oleh Polres jajaran,” kata Kombes Pol Burhanuddin, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, ketika melakukan konferensi pers, Rabu (19/08/2026).
Selain emas, polisi turut menyita uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, dan 14 unit timbangan digital.
“Jumlah kasus pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat dan Polres jajaran periode 1 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 sebanyak 10 kasus,” lanjutnya.
Burhanuddin menegaskan, penindakan terhadap PETI tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berperan sebagai pemodal, aktor intelektual, hingga penampung hasil tambang ilegal.
“Polda Kalimantan Barat tidak hanya menyasar kepada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Barat juga mengejar hingga aktor intelektual, pemodal, dan penampung hasil kejahatan,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penangkapan seorang pria berinisial MA, sekitar 30 tahun, yang disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan oknum anggota dewan.
MA ditangkap pada Senin (03/08/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Munggu, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol, Bambang Suharyono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicurigai. Kendaraan tersebut dihentikan dan digeledah. Dari pemeriksaan, polisi menemukan tiga keping emas yang diduga hasil PETI.
“Tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Bambang.
Dari tangan MA, polisi menyita tiga keping emas dengan berat masing-masing sekitar 1.018 gram, 1.012 gram, dan 1.008,5 gram. Totalnya mencapai sekitar 3,03 kilogram. Berdasarkan taksiran Polda Kalbar, nilai emas seberat sekitar tiga kilogram tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar.
Bambang mengatakan, MA diduga terlibat dalam penambangan ilegal, pengolahan emas ilegal, hingga membawa emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
MA disangkakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Bambang, berdasarkan pengakuan tersangka, MA telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama sekitar tiga hingga empat tahun.
“Untuk MA ini, dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang tiga sampai empat tahun sudah berkecimpung di kegiatan PETI,” ujarnya.
Polisi masih mendalami dugaan tujuan pengiriman emas tersebut. Bambang mengatakan, emas itu diduga akan dijual ke luar Kalimantan Barat, namun tujuan pastinya masih dalam penyelidikan.
“Kemungkinan akan dijual keluar daripada Provinsi Kalimantan Barat. Ini ke mana, apakah ke luar pulau ataupun provinsi lain, masih pendalaman oleh penyidik kami,” katanya.
Bambang menambahkan, ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut dapat mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Burhanuddin menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Menurutnya, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan hilangnya pendapatan negara.
“Kejahatan terhadap PETI ini bukan hanya sekadar masalah perizinan saja, namun berakibat fatal bagi kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.
Polda Kalbar pun mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam rantai perdagangan hasil tambang ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.










