Karimata Susun Peta Jalan Konservasi Hingga 2036

  • Share

INIBORNEO.COM, Kayong Utara – Cagar Alam Karimata mulai menyiapkan arah pengelolaan untuk satu dekade ke depan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama berbagai pihak menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Karimata periode 2027–2036, dengan memastikan upaya perlindungan alam tetap berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat pesisir.

“Bagi BKSDA Kalbar, pertemuan konsultasi publik menyediakan platform bagi masyarakat dan para pihak untuk mempelajari tantangan yang dihadapi dalam melestarikan kawasan CA Karimata dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Murlan Dameria Pane, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, dalam kegiatan konsultasi publik RPJP Cagar Alam Karimata di Sukadana, Kayong Utara, Rabu (15/07/2026).

Penyusunan dokumen RPJP tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Planet Indonesia (YPI), masyarakat, serta instansi terkait. Dokumen ini nantinya menjadi pedoman pengelolaan kawasan konservasi selama 10 tahun ke depan dan diturunkan dalam bentuk rencana kerja tahunan.

Cagar Alam Karimata memiliki luas sekitar 190.713,90 hektare yang mencakup wilayah laut dan pulau di Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Kawasan ini menjadi habitat berbagai ekosistem penting, mulai dari terumbu karang, padang lamun, mangrove, hingga hutan dataran rendah.

Selain menjadi kawasan perlindungan keanekaragaman hayati, Karimata juga memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat sekitar. Warga di Desa Padang, Desa Betok Jaya, dan Desa Pelapis selama ini menggantungkan hidup dari sektor perikanan, transportasi laut, serta aktivitas sosial ekonomi lainnya.

Karena itu, pengelolaan kawasan tidak hanya diarahkan untuk menjaga fungsi ekologis, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kelembagaan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan konservasi.

CEO Yayasan Planet Indonesia, Novia Sagita, mengatakan pengelolaan Cagar Alam Karimata perlu dilakukan secara adaptif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam.

“Cagar Alam Karimata merupakan contoh dari simbol hubungan harmonis antara manusia dan alam yang perlu dikelola secara adaptif, inklusif, dan berbasis sains agar tetap mampu menjawab tantangan terhadap sumber daya pesisir maupun dampak perubahan iklim,” katanya.

Saat ini, kawasan Cagar Alam Karimata menghadapi sejumlah tantangan, seperti tekanan terhadap sumber daya alam, perubahan lingkungan, keterbatasan pengawasan, hingga kebutuhan memperkuat koordinasi antar lembaga.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, BKSDA Kalbar juga telah melakukan konsultasi publik terkait penataan blok pengelolaan Cagar Alam Karimata yang kemudian disahkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Hasil penataan tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RPJP 2027–2036.

Melalui dokumen pengelolaan jangka panjang ini, BKSDA Kalbar berharap strategi konservasi Karimata dapat berjalan lebih terarah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *