PETI di Tayan Hulu Cemari Daerah Aliran Sungai DAS Sekayu

  • Share
Polsek Tayan Hulu langsung melakukan pengecekan lapangan dugaan aktivitas PETI yang membuat DAS tercemar. (Dok Polsek Tayah Hulu)

INIBORNEO.COM, Tayan Hulu – Warga Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau mengeluhkan tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu akibat dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Tayan Hulu langsung melakukan pengecekan lapangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencemaran yang dipicu oleh aktivitas PETI di wilayah hulu sungai.

“Sehingga berdampak terhadap kebutuhan air bersih dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut, pengecekan lapangan dilakukan pihaknya pada Minggu (12/7/2026) mulai pukul 11.00 WIB. Saat di lokasi yang berada di Dusun Janjang, Desa Janjang, personel Polsek Tayan Hulu melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua unit mesin yang diduga milik seorang warga berinisial R.

Meski demikian, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aktivitas penambangan diketahui telah berhenti dan tidak ditemukan adanya pekerja maupun pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan. Personel kemudian melakukan pendataan terhadap temuan tersebut sebagai bahan tindak lanjut kepolisian.

Selain pengecekan, personel Polsek Tayan Hulu juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Edukasi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.

Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air yang menjadi kebutuhan bersama,” ujar IPTU Trisna Mauludi.

Ia menambahkan, Polsek Tayan Hulu akan terus berkoordinasi dengan Polres Sanggau, pemerintah daerah, instansi terkait, serta elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas pertambangan ilegal. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi kunci untuk menjaga kawasan DAS Sekayu tetap lestari.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merugikan masyarakat sendiri melalui rusaknya kualitas lingkungan hidup, khususnya sumber air yang dimanfaatkan sehari-hari.

Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari pengecekan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 6 Juni 2026 oleh tim gabungan Polres Sanggau, Polsek Tayan Hulu, dan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tayan Hulu terkait dugaan pencemaran limbah PETI di wilayah Desa Janjang.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *